KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menunjuk lima kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, gugatan hasil Pilkada Kukar 2024 diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) yaitu Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alif).
Gugatan ini kemudian berujung pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA di Panel 1 Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh kedua paslon tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung.
Sebaliknya, gugatan ini lebih berfokus pada aspek persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai oleh pihak pemohon.
Baca juga:
"Prinsip kami adalah tetap bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar putusan MK. Sebagai dasar, kami mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ujar Wiwin pada Senin (13/1/2025), seperti dilansir dari Tribun Kaltim.
Wiwin menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada berdasarkan regulasi yang berlaku, dan pihaknya yakin bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan hukum yang ada.
Baca juga:
Untuk menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, KPU Kukar telah menunjuk lima orang kuasa hukum yang akan mendampingi mereka selama proses hukum berlangsung.
Kelima kuasa hukum ini dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman mereka dalam menangani kasus sengketa pemilu.
“Kami siap mempertahankan keputusan kami di hadapan Mahkamah Konstitusi. Namun, kami juga menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap menerima apa pun putusan yang akan dikeluarkan oleh MK nantinya,” jelas Wiwin.
Sidang gugatan hasil Pilkada Kukar 2024 akan didahului dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Proses ini bertujuan untuk mendalami dasar gugatan, dokumen yang diajukan, serta mendengarkan argumen awal dari pihak yang bersengketa.
Gugatan sengketa Pilkada Kukar 2024 yang diajukan oleh paslon AYL-AZA dan Dendi-Alif yang menjadi sorotan publik ini mempertanyakan validitas persyaratan pencalonan yang diklaim tidak sesuai dengan ketentuan.
Wiwin berharap proses hukum di Mahkamah Konstitusi dapat berlangsung secara adil dan transparan, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk percaya pada proses hukum dan menjaga suasana kondusif di Kukar selama proses persidangan berlangsung,” tutup Wiwin.
Sumber: Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.News
News
News
News
News
News
News
News
News
News
News