KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
MK memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Banjarbaru 2024.
Pemilihan ulang ini akan menggunakan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau dikenal dengan Pilkada kotak kosong.
Surat suara dalam PSU Pilkada Banjarbaru 2025 akan mencantumkan dua kolom pilihan. Kolom pertama memuat foto pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Kolom kedua akan kosong tanpa gambar, yang menggambarkan opsi "tidak setuju" atau kotak kosong.
Batas Waktu Pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru 2025
MK juga menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru 2025 kepada KPU Kota Banjarbaru.
"Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Kilas Balik Sengketa Pilkada Banjarbaru 2024
Putusan MK hari ini berawal dari permohonan yang diajukan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel, yang diwakili oleh Koordinator Muhamad Arifin.
MK menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur bahwa pemilu harus dilaksanakan secara demokratis dan sesuai asas pemilu yang adil dan bebas.
Awalnya, Pilkada Banjarbaru 2024 diikuti oleh dua pasangan calon: pasangan nomor urut 1, Erna-Wartono, dan pasangan nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Namun, pada 31 Oktober 2024, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.
Meski pasangan Aditya-Said didiskualifikasi, nama dan gambar mereka tetap tertera di surat suara pada hari pencoblosan, 27 November 2024. Namun, suara yang dicoblos di kolom Aditya-Said dinyatakan tidak sah saat penghitungan suara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidakwajaran dalam penetapan suara sah.
MK menilai Pilkada Banjarbaru 2024 semestinya hanya melibatkan satu pasangan calon.
Oleh karena itu, surat suara harus mencantumkan opsi kotak kosong sebagai pilihan bagi pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon yang ada.
"Pilkada Kota Banjarbaru 2024 adalah pemilihan tanpa kontestasi yang menyebabkan suara pemilih kehilangan nilai dan makna," kata Enny.
Hal ini terjadi karena pemilih hanya memiliki satu pilihan, yakni pasangan calon nomor urut 1, Erna-Wartono.
MK: Pilkada Kota Banjarbaru 2024 Melanggar Asas Pemilu
MK menilai bahwa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tidak dilaksanakan secara demokratis dan melanggar asas pemilu, terutama asas adil dan bebas.
Tidak adanya pilihan lain selain pasangan calon nomor urut 1 mengakibatkan ketidakadilan bagi pemilih. Selain itu, pemilih tidak diberikan kebebasan untuk memilih alternatif lain.
MK menyatakan bahwa KPU Kota Banjarbaru seharusnya mengambil langkah diskresi dengan mencetak ulang surat suara dan menunda tahapan pilkada hingga surat suara yang sesuai tersedia.
Diskresi ini bisa dilakukan mengingat kondisi satu pasangan calon terjadi kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.
Selain itu, MK membatalkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU setempat.
MK menilai perolehan suara tersebut tidak mencerminkan keinginan nyata seluruh pemilih.
Dengan demikian, keputusan KPU Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dibatalkan.
Demi memastikan kepastian hukum, MK memerintahkan untuk melaksanakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dengan pemungutan suara ulang menggunakan surat suara yang hanya memuat pasangan calon nomor urut 1, Erna-Wartono, dan kolom kosong.
Sumber: antaranews.com
/kalimantan-timur/read/2025/02/24/155754288/sengketa-pilkada-banjarbaru-2024-mk-putuskan-pemilihan-suara