优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, MK Putuskan Pemilihan Suara Ulang, Kapan Waktunya?

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

MK memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Banjarbaru 2024.

Pemilihan ulang ini akan menggunakan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau dikenal dengan Pilkada kotak kosong.

Surat suara dalam PSU Pilkada Banjarbaru 2025 akan mencantumkan dua kolom pilihan. Kolom pertama memuat foto pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Kolom kedua akan kosong tanpa gambar, yang menggambarkan opsi "tidak setuju" atau kotak kosong.

Batas Waktu Pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru 2025

MK juga menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru 2025 kepada KPU Kota Banjarbaru.

"Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Kilas Balik Sengketa Pilkada Banjarbaru 2024

Putusan MK hari ini berawal dari permohonan yang diajukan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara Kalsel, yang diwakili oleh Koordinator Muhamad Arifin.

MK menyatakan bahwa Pilkada Banjarbaru 2024 tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945, yang mengatur bahwa pemilu harus dilaksanakan secara demokratis dan sesuai asas pemilu yang adil dan bebas.

Awalnya, Pilkada Banjarbaru 2024 diikuti oleh dua pasangan calon: pasangan nomor urut 1, Erna-Wartono, dan pasangan nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Namun, pada 31 Oktober 2024, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.

Meski pasangan Aditya-Said didiskualifikasi, nama dan gambar mereka tetap tertera di surat suara pada hari pencoblosan, 27 November 2024. Namun, suara yang dicoblos di kolom Aditya-Said dinyatakan tidak sah saat penghitungan suara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidakwajaran dalam penetapan suara sah.

MK menilai Pilkada Banjarbaru 2024 semestinya hanya melibatkan satu pasangan calon.

Oleh karena itu, surat suara harus mencantumkan opsi kotak kosong sebagai pilihan bagi pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon yang ada.

"Pilkada Kota Banjarbaru 2024 adalah pemilihan tanpa kontestasi yang menyebabkan suara pemilih kehilangan nilai dan makna," kata Enny.

Hal ini terjadi karena pemilih hanya memiliki satu pilihan, yakni pasangan calon nomor urut 1, Erna-Wartono.

MK: Pilkada Kota Banjarbaru 2024 Melanggar Asas Pemilu

MK menilai bahwa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tidak dilaksanakan secara demokratis dan melanggar asas pemilu, terutama asas adil dan bebas.

Tidak adanya pilihan lain selain pasangan calon nomor urut 1 mengakibatkan ketidakadilan bagi pemilih. Selain itu, pemilih tidak diberikan kebebasan untuk memilih alternatif lain.

MK menyatakan bahwa KPU Kota Banjarbaru seharusnya mengambil langkah diskresi dengan mencetak ulang surat suara dan menunda tahapan pilkada hingga surat suara yang sesuai tersedia.

Diskresi ini bisa dilakukan mengingat kondisi satu pasangan calon terjadi kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.

Selain itu, MK membatalkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU setempat.

MK menilai perolehan suara tersebut tidak mencerminkan keinginan nyata seluruh pemilih.

Dengan demikian, keputusan KPU Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dibatalkan.

Demi memastikan kepastian hukum, MK memerintahkan untuk melaksanakan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dengan pemungutan suara ulang menggunakan surat suara yang hanya memuat pasangan calon nomor urut 1, Erna-Wartono, dan kolom kosong.

Sumber:  antaranews.com 

/kalimantan-timur/read/2025/02/24/155754288/sengketa-pilkada-banjarbaru-2024-mk-putuskan-pemilihan-suara

Terkini Lainnya

Maia dan Anang Klarifikasi: Tak Ada Settingan di Indonesian Idol 2025

Maia dan Anang Klarifikasi: Tak Ada Settingan di Indonesian Idol 2025

Jawa Timur
Mahfud MD: Yusril Ihza Mahendra Punya Peran Besar dalam Reformasi Peradilan

Mahfud MD: Yusril Ihza Mahendra Punya Peran Besar dalam Reformasi Peradilan

Jawa Timur
Kakak Luna Maya Ungkap Momen Maxime Bouttier Minta Restu Menikahi Adiknya

Kakak Luna Maya Ungkap Momen Maxime Bouttier Minta Restu Menikahi Adiknya

Jawa Timur
Keracunan Menu MBG di Bogor Memburuk: 9 Siswa Tambahan, Total Capai 223 Korban

Keracunan Menu MBG di Bogor Memburuk: 9 Siswa Tambahan, Total Capai 223 Korban

Jawa Barat
Mengenal Arti Warna Urine Normal dan Abnormal, Apa Arti Warna Urine Cokelat?

Mengenal Arti Warna Urine Normal dan Abnormal, Apa Arti Warna Urine Cokelat?

Kalimantan Timur
Tangis Haru Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dedi Mulyadi: Kamu Jadi Anak Saya

Tangis Haru Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dedi Mulyadi: Kamu Jadi Anak Saya

Jawa Barat
Jembatan Rusak 20 Tahun Tak Permanen, Puluhan Siswa SD Terisolasi di Merangin Jambi

Jembatan Rusak 20 Tahun Tak Permanen, Puluhan Siswa SD Terisolasi di Merangin Jambi

Sumatera Utara
Jadwal KRL Solo-Jogja 14-16 Mei 2025 ke Arah Yogyakarta, Jam Berapa Kereta Terakhir?

Jadwal KRL Solo-Jogja 14-16 Mei 2025 ke Arah Yogyakarta, Jam Berapa Kereta Terakhir?

Jawa Tengah
Mantan TNI AL Gabung Tentara Rusia Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan

Mantan TNI AL Gabung Tentara Rusia Terancam Kehilangan Status Kewarganegaraan

Jawa Barat
Ini Alasan Prabowo Tak Pilih Sapi Jumbo untuk Kurban Idul Adha 2025

Ini Alasan Prabowo Tak Pilih Sapi Jumbo untuk Kurban Idul Adha 2025

Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja-Solo 14-16 Mei 2025 ke Arah Solo, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun

Jadwal KRL Jogja-Solo 14-16 Mei 2025 ke Arah Solo, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun

Jawa Tengah
Berapa Batas Minum Air Putih Harian Agar Tidak Merusak Ginjal? Cek Sesuai Usia

Berapa Batas Minum Air Putih Harian Agar Tidak Merusak Ginjal? Cek Sesuai Usia

Jawa Tengah
Fakta di Balik Video Viral TKW Jember dalam Peti Es: Disnakertrans Jatim Buka Suara

Fakta di Balik Video Viral TKW Jember dalam Peti Es: Disnakertrans Jatim Buka Suara

Jawa Timur
TNI Disebut Bisa Pekerjakan Warga Sipil untuk Bantu Pemusnahan Amunisi Afkir

TNI Disebut Bisa Pekerjakan Warga Sipil untuk Bantu Pemusnahan Amunisi Afkir

Jawa Barat
5 Cara Menjaga Kesehatan Ginjal Anak Sejak Dini, Orangtua Harus Tahu

5 Cara Menjaga Kesehatan Ginjal Anak Sejak Dini, Orangtua Harus Tahu

Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke