KOMPAS.com - Pagar laut misterius disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Potensi kerugian akibat keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.
Tak tanggung-tanggung, Yeka bahkan menyebut, nilai kerugian yang diderita nelayan akibat pemasangan pagar laut Tangerang, bisa mencapai Rp 8 miliar.
Kerugian Miliaran Rupiah Akibat Pagar Laut Misterius
Yeka mengatakan, nelayan di Tangerang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena akses ke laut terhambat.
Sebab, pagar laut Tangerang menghalangi akses para nelayan ke laut.
"Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut," tegas Yeka dalam pernyataannya yang diterima 优游国际.com, Kamis (9/1/2025).
Dugaan Pencatutan Proyek Strategis Nasional
Ombudsman menduga adanya pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pemasangan pagar bambu itu.
"Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan," ujarnya.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan kegiatan ilegal lain, seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin, yang berpotensi merusak ekosistem dan alur air di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Aktivitas tersebut juga diperkirakan meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga.
Investigasi Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman, yang mendalami dugaan maladministrasi.
"Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini," katanya.
Berdasarkan temuan ini, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).
Investigasi akan mencakup dampak lingkungan serta kerugian ekonomi masyarakat.
Kronologi Penemuan Pagar Laut Tangerang
Kabar penemuan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, menghebohkan publik.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa laporan pertama mengenai aktivitas pembangunan pagar laut di Tangerang diterima pada 14 Agustus 2024.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan inspeksi lapangan pada 19 Agustus 2024 dan menemukan bahwa pagar tersebut telah mencapai panjang 7 kilometer.
“Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata Eli.
Tim ini juga membagi tugas untuk memeriksa lokasi pagar serta berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya rekomendasi atau izin dari pihak kecamatan atau desa terkait pembangunan pagar laut di Tangerang itu.
Artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Rugikan Nelayan hingga Rp 8 Miliar".
/kalimantan-timur/read/2025/01/09/201526988/pagar-misterius-di-laut-tangerang-renggut-rp-8-miliar-dari