优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong

优游国际.com - 29/04/2025, 06:18 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi timah, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, meninggal dunia. 

Suparta memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dilansir 优游国际.com (28/04/2025), kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Agung.

“Benar (meninggal dunia), atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (28/4/2025).

Suparta menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor.

Terkait penyebab meninggalnya Suparta, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci.

“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” kata Harli.

Baca juga:

Keterlibatan Suparta di Kasus Korupsi Timah

Suparta merupakan satu dari sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi besar yang menjerat tata niaga komoditas timah.

Ia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana tersebut.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Suparta berupa delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun (subsider 6 tahun penjara). 

Pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Suparta setelah menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Dalam putusan banding tersebut, yaitu hukuman penjara menjadi 19 tahun, denda tetap Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar, serta uang pengganti tetap Rp 4,57 triliun atau subsider diperberat menjadi 10 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Setelah vonis banding, Suparta mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Klik untuk baca:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendikdasmen soal Larangan Wisuda Sekolah: Selama Tidak Memberatkan, Ya Masa Sih Tidak Boleh

Mendikdasmen soal Larangan Wisuda Sekolah: Selama Tidak Memberatkan, Ya Masa Sih Tidak Boleh

Jawa Tengah
Cara Memeriksa Keabsahan Status Psikolog, Ini Langkahnya

Cara Memeriksa Keabsahan Status Psikolog, Ini Langkahnya

Jawa Timur
Anak SD di Surabaya Diduga Dibanting Pelatih Saat Lomba Futsal, Alami Retak Tulang Ekor

Anak SD di Surabaya Diduga Dibanting Pelatih Saat Lomba Futsal, Alami Retak Tulang Ekor

Jawa Timur
Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 8 Santriwati Dalih Perintah Nyai Ratu, Ditangkap dalam Pelariannya di Kalsel

Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 8 Santriwati Dalih Perintah Nyai Ratu, Ditangkap dalam Pelariannya di Kalsel

Jawa Barat
Wajib Tahu! Cara Mengecek Legalitas dan Izin Praktik Psikolog

Wajib Tahu! Cara Mengecek Legalitas dan Izin Praktik Psikolog

Jawa Timur
Pemadaman Listrik Massal Melanda Spanyol dan Portugal, Jutaan Warga Panik

Pemadaman Listrik Massal Melanda Spanyol dan Portugal, Jutaan Warga Panik

Sulawesi Selatan
Warganet Curiga Debat dengan Aura Cinta 'Settingan', Begini Kata Dedi Mulyadi

Warganet Curiga Debat dengan Aura Cinta "Settingan", Begini Kata Dedi Mulyadi

Jawa Barat
Butuh Biaya Persalinan, Wanita Tunawisma di Cilacap Curi Ponsel, Bayinya Meninggal

Butuh Biaya Persalinan, Wanita Tunawisma di Cilacap Curi Ponsel, Bayinya Meninggal

Jawa Timur
Prakiraan Cuaca BMKG di Bali: 29 April-01 Mei Berawan, Waspada Potensi Hujan Deras

Prakiraan Cuaca BMKG di Bali: 29 April-01 Mei Berawan, Waspada Potensi Hujan Deras

Jawa Timur
Bulan Mei 2025 Penuh Tanggal Merah: Siap-siap Libur 14 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya

Bulan Mei 2025 Penuh Tanggal Merah: Siap-siap Libur 14 Hari, Ini Jadwal Lengkapnya

Sumatera Utara
Tanggapi Kebijakan Larangan Wisuda di Sekolah, Mendikdasmen: Ya Masa Sih Tidak Boleh

Tanggapi Kebijakan Larangan Wisuda di Sekolah, Mendikdasmen: Ya Masa Sih Tidak Boleh

Kalimantan Timur
Tak Semua Siswa, Ini Kelompok Remaja yang Akan Dikirim ke Pendidikan Militer di Jabar

Tak Semua Siswa, Ini Kelompok Remaja yang Akan Dikirim ke Pendidikan Militer di Jabar

Jawa Barat
4 Uang Kertas Ini Sudah Tidak Berlaku, Bisa Ditukar di BI Paling Lambat 30 April 2025

4 Uang Kertas Ini Sudah Tidak Berlaku, Bisa Ditukar di BI Paling Lambat 30 April 2025

Kalimantan Timur
PLN Jombang Tolak Donasi untuk Bayar Listrik Penjual Gorengan, PKL Kecewa

PLN Jombang Tolak Donasi untuk Bayar Listrik Penjual Gorengan, PKL Kecewa

Jawa Timur
Remaja Terlibat Geng Motor akan Masuk Pendidikan Militer, Dedi Mulyadi: Tawuran di Jalan, Kita Bawa

Remaja Terlibat Geng Motor akan Masuk Pendidikan Militer, Dedi Mulyadi: Tawuran di Jalan, Kita Bawa

Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau