KOMPAS.com - Kepolisian Resor Garut menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tragisnya, kedua tersangka adalah ayah dan paman kandung dari korban yang baru berusia 5 tahun.
Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aksi bejat itu terungkap setelah tetangga korban melihat adanya darah di celana korban.
“Hari ini kami sudah menetapkan dua tersangka, ayah korban dan paman korban,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada Tribunjabar.id, Kamis (10/4/2025).
Baca juga:
Kedua pelaku diketahui berinisial YMA (25) dan YMU (31). Mereka kini telah ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kecurigaan warga bermula ketika tetangga korban melihat celana sang anak dipenuhi darah. Warga kemudian segera membawa korban ke klinik terdekat. Dari hasil pemeriksaan oleh bidan, ditemukan adanya robekan pada alat vital korban.
“Korban kemudian langsung dibawa ke klinik, dan dari hasil visum terdapat robekan di alat vitalnya,” ungkap Joko.
Pihak keluarga korban yang mendapat laporan dari tetangga, langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Satreskrim Polres Garut pun segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut, KemenPPPA hingga POGI Siap Bertindak Tegas
Selain ayah dan paman korban, polisi juga memeriksa kakek korban yang sempat ikut diamankan.
“Untuk kakek korban masih kami periksa dan dalami keterlibatannya,” kata AKP Joko.
Meski masih dalam tahap penyelidikan, sejauh ini keterangan korban secara konsisten menyebut bahwa pelaku kekerasan seksual adalah ayah dan pamannya.
“Dari hasil pemeriksaan berulang kali terhadap korban yang didampingi keluarga dan psikolog, korban menyebutkan bahwa pelakunya adalah ayahnya sendiri dan pamannya,” jelas Joko.
Baca juga: Dugaan Pelecehan oleh Dokter Kandungan MSF, Klinik di Garut Pasang CCTV Usai Terima Keluhan
Saat ini, korban menjalani perawatan intensif baik secara fisik maupun mental. Proses pendampingan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
“Kami juga memiliki beberapa alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Joko.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.