优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Polisi Tegaskan Tersangka Pemerasan Berkedok THR di Pasar Induk Cibitung Bukan ASN, tapi...

优游国际.com - 25/03/2025, 06:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi memastikan bahwa Sodri (30), tersangka kasus pemerasan berkedok tunjangan hari raya (THR) terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, bukan aparatur sipil negara (ASN).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa Sodri bekerja sebagai pemungut retribusi di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.

“Statusnya bukan pegawai pemda. Jadi kalau di pasar itu ada UPTD, dan dia adalah pegawai di sana,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).

Baca juga:

Pakai Seragam ASN untuk Beraksi

Mustofa menjelaskan bahwa Sodri mengenakan seragam ASN saat beraksi karena merasa bagian dari UPTD tempatnya bekerja.

“Dia merasa menjadi pesuruh di sana, jadi biasa menggunakan seragam itu untuk bekerja,” kata Mustofa.

Selain Sodri, tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Samsul (48), Agus, dan Doko. Polisi telah menetapkan Agus dan Doko dalam daftar pencarian orang (DPO) karena belum berhasil ditangkap.

Dalam aksinya, para pelaku memungut uang dari pedagang sebesar Rp 200.000 per lapak.

Baca juga:

Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,6 juta, yang kemudian dibagi rata di antara para pelaku.

“Para pelaku melakukan pemerasan ini atas inisiatif sendiri,” tambah Mustofa.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pegawai UPTD dalam praktik ini.

“Kami akan menyelidiki lebih lanjut. Jika ada keterlibatan pegawai pasar atau pengurus pasar, pasti akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus Terungkap Berkat Video Viral

Kasus ini mencuat setelah sebuah video memperlihatkan aksi pemerasan tersebut viral di media sosial. Video itu diunggah oleh korban, Johari, melalui akun TikTok @hany_9428.

Dalam video tersebut, seorang pria terlihat mengenakan seragam ASN berwarna cokelat dengan lambang Pemkab Bekasi di lengan kirinya.

Selain itu, dalam video juga terlihat pria tersebut membawa kartu identitas yang terpasang di saku kirinya serta menyerahkan kuitansi kepada pedagang sebagai bukti pembayaran retribusi Rp 200.000 per lapak.

Baca juga:

Akibat perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan berkedok THR ini.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, agar melaporkan jika mengalami kasus serupa di wilayahnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Faieq Hidayat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Pungli di PT SPS dan BYD Subang Dipastikan Lanjut ke Pengadilan, Polisi: Tak Ada Restorative Justice

Kasus Pungli di PT SPS dan BYD Subang Dipastikan Lanjut ke Pengadilan, Polisi: Tak Ada Restorative Justice

Jawa Barat
Arsenal Terpeleset di Liga Inggris, Crystal Palace Tahan Imbang 2-2

Arsenal Terpeleset di Liga Inggris, Crystal Palace Tahan Imbang 2-2

Jawa Timur
Merencanakan Liburan Keluarga? Catat Hari Libur Ini di Bulan Mei 2025, Ada Dua Long Weekend

Merencanakan Liburan Keluarga? Catat Hari Libur Ini di Bulan Mei 2025, Ada Dua Long Weekend

Jawa Barat
Juventus Tergelincir di Pekan ke-33 Liga Italia, Usai Dikalahkan Parma

Juventus Tergelincir di Pekan ke-33 Liga Italia, Usai Dikalahkan Parma

Sulawesi Selatan
72 Siswa Keracunan di Cianjur, BGN Telusuri Penyebab dan Evaluasi Program MBG

72 Siswa Keracunan di Cianjur, BGN Telusuri Penyebab dan Evaluasi Program MBG

Jawa Barat
Komnas HAM Temukan Jejak TNI AU di Balik OCI, Benarkah Sirkus Pernah Dimiliki Militer?

Komnas HAM Temukan Jejak TNI AU di Balik OCI, Benarkah Sirkus Pernah Dimiliki Militer?

Jawa Barat
Eks Pemain Sirkus OCI Curhat di DPR: Saya Dipukul, Ditendang, Tak Pernah Disekolahkan

Eks Pemain Sirkus OCI Curhat di DPR: Saya Dipukul, Ditendang, Tak Pernah Disekolahkan

Jawa Barat
Mengenal Skrining Kanker Serviks Lewat Inovasi Deteksi Urin

Mengenal Skrining Kanker Serviks Lewat Inovasi Deteksi Urin

Sulawesi Selatan
Link Live Streaming Arsenal vs Crystal Palace di Liga Inggris, Kickoff Kamis Pukul 02.00 WIB

Link Live Streaming Arsenal vs Crystal Palace di Liga Inggris, Kickoff Kamis Pukul 02.00 WIB

Kalimantan Timur
Komnas HAM Temukan Jejak Kepemilikan Sirkus OCI oleh TNI AU pada 1997

Komnas HAM Temukan Jejak Kepemilikan Sirkus OCI oleh TNI AU pada 1997

Jawa Timur
Tangis Mantan Artis Sirkus OCI Pecah di Hadapan DPR,  Tak Digaji, Tak Sekolah, Dipaksa Latihan Sejak Kecil

Tangis Mantan Artis Sirkus OCI Pecah di Hadapan DPR, Tak Digaji, Tak Sekolah, Dipaksa Latihan Sejak Kecil

Jawa Timur
4 Fakta Tugu Biawak di Wonosobo yang Dibangun dengan Dana Rp 50 Juta

4 Fakta Tugu Biawak di Wonosobo yang Dibangun dengan Dana Rp 50 Juta

Jawa Timur
Jansen Manansang Sanggah Tuduhan Pemain Sirkus OCI: Hewan Saja Kami Sayang, Apalagi Manusia

Jansen Manansang Sanggah Tuduhan Pemain Sirkus OCI: Hewan Saja Kami Sayang, Apalagi Manusia

Kalimantan Timur
Pendaki Kenang Pecel Legendaris Mbok Yem di Warung Puncak Gunung Lawu

Pendaki Kenang Pecel Legendaris Mbok Yem di Warung Puncak Gunung Lawu

Jawa Barat
Mbok Yem dan Gunung Lawu, Antara Warung Pecel, Pendaki, dan Legenda Majapahit

Mbok Yem dan Gunung Lawu, Antara Warung Pecel, Pendaki, dan Legenda Majapahit

Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau