KOMPAS.com - Polisi memastikan bahwa Sodri (30), tersangka kasus pemerasan berkedok tunjangan hari raya (THR) terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, bukan aparatur sipil negara (ASN).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa Sodri bekerja sebagai pemungut retribusi di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.
“Statusnya bukan pegawai pemda. Jadi kalau di pasar itu ada UPTD, dan dia adalah pegawai di sana,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).
Baca juga:
Mustofa menjelaskan bahwa Sodri mengenakan seragam ASN saat beraksi karena merasa bagian dari UPTD tempatnya bekerja.
“Dia merasa menjadi pesuruh di sana, jadi biasa menggunakan seragam itu untuk bekerja,” kata Mustofa.
Selain Sodri, tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Samsul (48), Agus, dan Doko. Polisi telah menetapkan Agus dan Doko dalam daftar pencarian orang (DPO) karena belum berhasil ditangkap.
Dalam aksinya, para pelaku memungut uang dari pedagang sebesar Rp 200.000 per lapak.
Baca juga:
Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 1,6 juta, yang kemudian dibagi rata di antara para pelaku.
“Para pelaku melakukan pemerasan ini atas inisiatif sendiri,” tambah Mustofa.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pegawai UPTD dalam praktik ini.
“Kami akan menyelidiki lebih lanjut. Jika ada keterlibatan pegawai pasar atau pengurus pasar, pasti akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video memperlihatkan aksi pemerasan tersebut viral di media sosial. Video itu diunggah oleh korban, Johari, melalui akun TikTok @hany_9428.
Dalam video tersebut, seorang pria terlihat mengenakan seragam ASN berwarna cokelat dengan lambang Pemkab Bekasi di lengan kirinya.
Selain itu, dalam video juga terlihat pria tersebut membawa kartu identitas yang terpasang di saku kirinya serta menyerahkan kuitansi kepada pedagang sebagai bukti pembayaran retribusi Rp 200.000 per lapak.
Baca juga:
Akibat perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan berkedok THR ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, agar melaporkan jika mengalami kasus serupa di wilayahnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Faieq Hidayat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.