KOMPAS.com - Peristiwa warga menggotong jenazah melintasi sungai kembali terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kejadian ini menjadi sorotan setelah sebuah video berdurasi 58 detik beredar luas, memperlihatkan sejumlah warga mengusung keranda menyeberangi sungai berbatu menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Guyangan di Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (19/4/2025) saat jenazah Mulyadi (38), warga Desa Wates, Kecamatan Slahung, hendak dimakamkan.
Akses jalan menuju TPU yang seharusnya digunakan tidak dapat dilintasi karena ditutup oleh pemilik lahan yang dilalui jalan tersebut.
Mengapa Warga Harus Lewat Sungai?
Tri Utami, salah satu warga Desa Wates, menjelaskan bahwa warga yang tinggal di perbatasan Desa Wates dan Desa Tugurejo selama ini biasa memakamkan jenazah di TPU Guyangan.
Namun, mereka menghadapi kendala ketika salah satu warga pemilik tanah menutup akses jalan ke pemakaman.
"Kalau warga Desa Wates yang tinggal dekat perbatasan dengan Desa Tugurejo, biasanya dimakamkan di sana. Tapi salah satu warga melarang lewat jalan di situ. Sudah berulang kali kejadian seperti itu. Akhirnya ya warga memilih lewat sungai," ujarnya kepada 优游国际.com, Minggu (20/4/2025).
Menurutnya, tindakan penutupan akses tersebut bukan baru kali ini terjadi. Warga terpaksa menempuh jalur ekstrem menyeberangi sungai karena tidak ada jalan lain untuk menuju TPU.
Apakah TPU Guyangan Merupakan Satu-satunya Opsi?
Kepala Desa Tugurejo, Siswanto, membenarkan bahwa dua dukuh di Desa Wates yang berbatasan langsung dengan wilayahnya memang tidak memiliki TPU sendiri.
Selama ini, TPU Guyangan di Desa Tugurejo menjadi tempat pemakaman bagi warga dari dua wilayah tersebut.
"Ada salah satu keluarga yang tidak mengizinkan jalannya dilintasi saat ada pengantaran jenazah, warga akhirnya memilih melewati sungai," kata Siswanto.
Ia menambahkan, kondisi ini telah menjadi persoalan sosial yang berulang dan belum menemukan solusi permanen.
Meski telah dilakukan mediasi dalam beberapa kesempatan, belum ada kesepakatan yang bisa menjamin akses jalan terbuka setiap saat.
Bagaimana Sikap Pemerintah Desa?
Menurut Siswanto, pemerintah desa berupaya menjembatani permasalahan antarwarga agar tidak berlarut-larut.
Namun, karena lahan yang digunakan sebagai akses jalan menuju TPU merupakan tanah milik pribadi, pemerintah desa menghadapi keterbatasan kewenangan.
"Kami dari pihak desa sudah beberapa kali mencoba memediasi, tapi karena tanah itu milik pribadi dan tidak ada perjanjian khusus, akhirnya tetap jadi hak pemilik untuk mengizinkan atau tidak," ujar Siswanto.
Ia menyampaikan harapan agar ke depan ada kesepakatan tertulis atau bahkan pembebasan lahan untuk dijadikan jalan umum, sehingga kejadian serupa tak terulang.
Sebagian artikel ni telah tayang di 优游国际.com dengan judul "Dilarang Melintasi Jalan, Warga Ponorogo Akhirnya Usung Keranda Jenazah Lewati Sungai".
/jawa-timur/read/2025/04/21/131905288/akses-ditutup-warga-ponorogo-kembali-terpaksa-gotong-keranda-jenazah