KOMPAS.com - Penyelidikan kasus kematian Darso, warga Semarang yang diduga dianiaya polisi, memasuki babak baru.
Laporan soal dugaan penganiayaan polisi hingga mengakibatkan tewasnya Darso, pertama kali dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polda Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Kini, enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait kematian Darso.
Dugaan Penganiayaan dalam Kematian Darso
Kombes Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut melibatkan enam anggotanya yang terdiri dari satu perwira dan lima bintara.
"Kanit Gakkum (perwira) dengan penyelidik laka," ujarnya pada Rabu (15/1/2025) di Yogyakarta.
Meskipun identitas para terlapor belum dirinci, ia menegaskan bahwa keenamnya masih aktif bertugas.
"Ya masih dalam pemeriksaan Propam. Aktif sebagai anggota Polri, tapi masih dalam pemeriksaan di Propam," jelasnya.
Kasus ini bermula dari dua insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso pada hari yang sama.
Insiden pertama terjadi di Jalan Mas Suharto, Kota Yogyakarta, yang melibatkan Darso dan seorang wanita bernama Tutik.
Setelah kecelakaan tersebut, Darso membawa Tutik ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi untuk mendapatkan perawatan.
Namun, saat Darso mengurus klaim asuransi Jasa Raharja, ia bersama temannya diduga melarikan diri.
Peristiwa ini memicu reaksi dari suami Tutik, Gery, yang kemudian mengejar mereka.
Setelah itu, polisi dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta memburu Darso hingga ke rumahnya di Semarang.
Pada 21 September 2024, Darso dijemput oleh orang-orang yang diduga anggota kepolisian tanpa surat resmi.
Poniyem, istri Darso, menegaskan suaminya dalam kondisi sehat saat dibawa.
Namun, hanya beberapa jam kemudian, ia mendapat kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit. Ia juga melihat tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
"Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit. Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli," ujar Poniyem dengan suara bergetar.
Setelah dirawat di ICU selama tiga hari dan di ruang perawatan selama tiga hari lainnya, Darso akhirnya meninggal dunia.
Proses Penyelidikan Polisi
Propam DIY kini menangani laporan soal dugaan penganiayaan tersebut.
Enam anggota polisi yang dilaporkan sebagai penganiaya Darso pun masih menjalani pemeriksaan oleh Propam DIY.
Hingga saat ini, mereka belum dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda Jawa Tengah.
"Pada prinsipnya, kami masih menghormati penyelidikan dan penyidikan baik Propam Polda DIY juga terlebih lagi dari Polda Jateng," ujar Kombes Aditya.
Penyelidikan oleh Propam DIY dan Polda Jawa Tengah dilakukan untuk mengklarifikasi laporan dari keluarga Darso.
Hasil investigasi akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk potensi tindakan disipliner jika ditemukan pelanggaran etik atau hukum.
Artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "Update Kasus Darso, 6 Anggota Polres Yogyakarta Diperiksa Propam DIY".
/jawa-tengah/read/2025/01/15/170000788/6-anggota-polisi-yogyakarta-diperiksa-propam-terkait-kematian-darso