KOMPAS.com - Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta menyatakan sejauh ini belum ditemukan uang palsu di dalam kotak amal yang tersedia di area masjid.
Pernyataan ini muncul setelah munculnya pengakuan mengejutkan dari mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, yang mengaku menggunakan uang palsu untuk beramal di masjid tersebut.
"Selama ini kami belum temukan," kata Kepala Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat Masjid Istiqlal, Abu Hurairah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca juga:
Abu Hurairah menjelaskan bahwa penghitungan uang kotak amal dilakukan setiap hari Jumat. Sejauh ini, belum ada temuan adanya uang palsu dalam proses penghitungan tersebut.
"Jumat ini kami akan ada perhitungan hasil tromol," tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pengakuan Sekar Arum yang kini menjadi tersangka dalam kasus peredaran uang palsu.
Sekar, dalam keterangannya kepada polisi, mengaku telah memasukkan uang palsu senilai Rp10 juta ke dalam kotak amal Masjid Istiqlal sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sekar Arum Widara, 41 tahun, ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu.
Baca juga:
Laporan tersebut tercatat dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Polisi kemudian menangkap Sekar dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu senilai Rp223 juta.
Dalam pemeriksaan awal, Sekar mengakui bahwa ia menggunakan sebagian dari uang palsu tersebut untuk beramal di Masjid Istiqlal.
"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi.
Polisi masih mendalami sumber uang palsu yang digunakan oleh Sekar. Dalam pengakuannya, Sekar menyatakan bahwa ia mendapatkan uang tersebut secara gratis dari seorang temannya.
Baca juga: Saat Mantan Artis Kolosal Gunakan Uang Palsu Rp 10 Juta untuk Beramal di Masjid Istiqlal
Meski demikian, pihak kepolisian belum menyebutkan identitas rekan yang dimaksud dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal," ujar Iptu Teddy.
Sekar Arum dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia juga disangkakan melanggar pasal 244 dan pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika terbukti bersalah, Sekar terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan bahwa Sekar merupakan bagian dari jaringan pengedar uang palsu yang lebih luas.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "Saat Mantan Artis Kolosal Gunakan Uang Palsu Rp 10 Juta untuk Beramal di Masjid Istiqlal".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.