KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan rudapaksa oleh dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31).
Keluarga korban diketahui telah mencabut laporan polisi terhadap Priguna. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Baca juga:
Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap FH (21), anak dari pasien pria yang sedang dirawat di RSHS Bandung, pada 18 Maret 2025.
Menurut penasehat hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot, pencabutan laporan dilakukan sebelum adanya penangkapan pada 23 Maret 2025.
“Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan. Itu sudah dilakukan keluarga klien kami,” ujar Gumilang, Kamis (10/4/2025).
Ferdy menjelaskan bahwa kliennya telah meminta maaf atas perbuatannya, namun tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pertemuan dengan pihak keluarga korban telah dilakukan sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Baca juga:
Meskipun keluarga korban tak hadir dalam pertemuan lanjutan, Ferdy menekankan bahwa komunikasi kekeluargaan sudah terjalin.
“Dalam pertemuan itu, sempat ada bukti pencabutan laporan. Namun, itu tidak akan mempengaruhi jalannya proses hukum,” tambah Ferdy.
Kakak ipar korban berinisial AG membenarkan bahwa ada itikad baik dari keluarga pelaku setelah kejadian.
Ia mengatakan, meski telah memaafkan secara pribadi, keluarga tetap berharap proses hukum dilanjutkan.
“Kami tetap mengutuk perbuatan pelaku. Namun, sesama manusia tentu mesti bisa memaafkan walau itu tak akan mengembalikan kondisi adik saya,” ungkap AG.
Baca juga:
Ia menambahkan bahwa kondisi psikis korban masih dalam pengawasan ketat.