KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Priguna, yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), diduga melakukan perbuatan tersebut saat pasien tengah dalam kondisi krisis.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial FH (21). Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku memanfaatkan situasi darurat kesehatan ayah korban untuk melancarkan aksinya dengan dalih akan melakukan prosedur transfusi darah.
Modus ini menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.
Baca juga:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku menunjukkan kecenderungan memiliki kelainan seksual.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,” ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).
Meskipun demikian, Surawan menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan ahli psikologi dan forensik.
“Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual,” katanya.
Baca juga:
Menurut keterangan resmi kepolisian, Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025 di apartemennya di Bandung. Saat diamankan, pelaku diketahui sempat mencoba bunuh diri dengan cara menyayat nadi tangannya.
“Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” kata Surawan.
Setelah menjalani perawatan akibat percobaan bunuh diri tersebut, Priguna kemudian ditangkap secara resmi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk korban, keluarga korban, tenaga medis seperti perawat, hingga para ahli.
Seluruh keterangan tersebut akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.
Surawan juga membantah isu yang menyebutkan bahwa ditemukan dua jenis sperma berbeda di dalam tubuh korban. Ia menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pengujian laboratorium.
“Itu isu. Kita sedang melakukan pengujian,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.