优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Sempat Coba Bunuh Diri, Benarkah Tersangka Dokter Residen Unpad Alami Kelainan?

优游国际.com - 10/04/2025, 05:53 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna, yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), diduga melakukan perbuatan tersebut saat pasien tengah dalam kondisi krisis.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial FH (21). Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku memanfaatkan situasi darurat kesehatan ayah korban untuk melancarkan aksinya dengan dalih akan melakukan prosedur transfusi darah.

Modus ini menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.

Baca juga:

Apakah Pelaku Mengalami Kelainan Seksual?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku menunjukkan kecenderungan memiliki kelainan seksual.

“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,” ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).

Meskipun demikian, Surawan menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan ahli psikologi dan forensik.

“Hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual,” katanya.

Baca juga:

Bagaimana Proses Penangkapan Pelaku?

Menurut keterangan resmi kepolisian, Priguna ditangkap pada 23 Maret 2025 di apartemennya di Bandung. Saat diamankan, pelaku diketahui sempat mencoba bunuh diri dengan cara menyayat nadi tangannya.

“Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” kata Surawan.

Setelah menjalani perawatan akibat percobaan bunuh diri tersebut, Priguna kemudian ditangkap secara resmi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk korban, keluarga korban, tenaga medis seperti perawat, hingga para ahli.

Seluruh keterangan tersebut akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

Surawan juga membantah isu yang menyebutkan bahwa ditemukan dua jenis sperma berbeda di dalam tubuh korban. Ia menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pengujian laboratorium.

“Itu isu. Kita sedang melakukan pengujian,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Foto Terbaru Kim Seon Ho Dirilis Agensi Fantagio, Pesonanya Bikin Fans Salting

Foto Terbaru Kim Seon Ho Dirilis Agensi Fantagio, Pesonanya Bikin Fans Salting

Kalimantan Timur
Penangkapan Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Diringkus Usai Halalbihalal, Masih Pakai Sarung dan Baju Koko

Penangkapan Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Diringkus Usai Halalbihalal, Masih Pakai Sarung dan Baju Koko

Jawa Timur
Hakim Ali Muhtarom Ketahuan Simpan Duit 5,5 Miliar di Kolong Kasur dari Kasus CPO

Hakim Ali Muhtarom Ketahuan Simpan Duit 5,5 Miliar di Kolong Kasur dari Kasus CPO

Jawa Tengah
Pengganti Paus Fransiskus dari Asia? Kardinal Tagle Jadi Harapan Baru Gereja Katolik

Pengganti Paus Fransiskus dari Asia? Kardinal Tagle Jadi Harapan Baru Gereja Katolik

Jawa Timur
Kronologi 3 Pekerja Tersengat Listrik di Pematangsiantar, Satu Korban Tewas

Kronologi 3 Pekerja Tersengat Listrik di Pematangsiantar, Satu Korban Tewas

Sumatera Utara
Ini Rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Digeledah Kejagung, Ada Koper Berisi Rp 5,5 Miliar

Ini Rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Digeledah Kejagung, Ada Koper Berisi Rp 5,5 Miliar

Jawa Timur
PPATK: Korupsi Tindak Pidana Dominan dalam Laporan TPPU 2024

PPATK: Korupsi Tindak Pidana Dominan dalam Laporan TPPU 2024

Sulawesi Selatan
Mobil Elf di Lampung Hilang Kendali Terjun ke Sungai, 3 Orang Tewas dan 10 Orang Terluka

Mobil Elf di Lampung Hilang Kendali Terjun ke Sungai, 3 Orang Tewas dan 10 Orang Terluka

Sumatera Utara
Uang Suap Rp 5,5 Miliar Disita dari Bawah Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom, Disimpan dalam Koper Hitam

Uang Suap Rp 5,5 Miliar Disita dari Bawah Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom, Disimpan dalam Koper Hitam

Jawa Timur
Gara-gara Mancing, Siswa SMK Bunuh 2 Anak di Bengkulu, Bagaimana Ceritanya?

Gara-gara Mancing, Siswa SMK Bunuh 2 Anak di Bengkulu, Bagaimana Ceritanya?

Jawa Timur
Analisis Dua Gempa di Sukabumi Terjadi Hari Ini, BMKG: Termasuk Gempa Dangkal

Analisis Dua Gempa di Sukabumi Terjadi Hari Ini, BMKG: Termasuk Gempa Dangkal

Jawa Barat
Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu oleh Remaja 17 Tahun, Apakah Orangtua Pelaku Terlibat?

Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu oleh Remaja 17 Tahun, Apakah Orangtua Pelaku Terlibat?

Jawa Timur
Link Live Streaming Arema vs Madura United di Liga 1, Kickoff 19.00 WIB

Link Live Streaming Arema vs Madura United di Liga 1, Kickoff 19.00 WIB

Kalimantan Timur
Penggugat Minta Jokowi Hadir Langsung di Sidang Gugatan Ijazah Palsu PN Solo

Penggugat Minta Jokowi Hadir Langsung di Sidang Gugatan Ijazah Palsu PN Solo

Jawa Timur
Pembunuh 2 Bocah di Bengkulu adalah Remaja 17 Tahun, Jasad Dibuang di Sungai dan Septic Tank

Pembunuh 2 Bocah di Bengkulu adalah Remaja 17 Tahun, Jasad Dibuang di Sungai dan Septic Tank

Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau