KOMPAS.com – Proyek pembangunan wisata Eiger Camp yang berlokasi di kaki Gunung Tangkuban Parahu resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat.
Penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran lingkungan.
Eiger Camp diketahui membuka lahan di kawasan perkebunan teh yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara VIII, tepatnya di Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat, Supriyono, menjelaskan bahwa langkah penyegelan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Instruksi dari KDM jelas, hentikan kegiatan karena ini tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Apalagi ini bisa menimbulkan efek negatif, yakni bencana banjir dan longsor," ungkap Supriyono usai melakukan penyegelan pada Jumat (28/3/2025).
Baca juga:
Di lokasi proyek, tampak sudah berdiri fondasi serta tiang pancang, sementara sebagian lahan perkebunan teh telah dibuka untuk membangun akses jalan menuju area wisata.
"Dari hasil pantauan, pembangunan Eiger Camp sudah terpasang pancang dan fondasi, tetapi pembangunan atap di atas tiang pancang belum selesai," lanjut Supriyono.
Menurutnya, pembangunan ini berpotensi merusak area resapan air di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang dapat memperparah risiko banjir di wilayah Cekungan Bandung.
"Kami sinyalir kegiatan itu ilegal karena dijalankan tanpa mengikuti aturan, mengingat berada di area resapan air, hutan, dan tanaman kebun teh," katanya.
"Ini sangat membahayakan masyarakat yang berada di bawahnya, karena berpotensi memicu longsor dan banjir," tegasnya.
Selain itu, pihak Satpol PP menemukan kejanggalan dalam dokumen perizinan yang dipasang di lokasi proyek. Barcode pada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tampak tertutup, sehingga menyulitkan pengecekan keabsahannya.
Baca juga:
"Kami sudah memotret dokumen PBG yang terpasang. Secara kasat mata terlihat lengkap, tetapi kami akan menelusuri ke pihak perizinan untuk memastikan keabsahannya karena ada kejanggalan, yakni barcode yang tertutup," jelas Supriyono.
Menanggapi penyegelan tersebut, Jemy Septendi selaku Penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana menegaskan bahwa proyek ini telah mengantongi izin yang diperlukan.
"Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk dokumen Amdal dan Analisis Dampak Lingkungan. Koefisien dasar bangunan juga hanya 2% dari izin yang diberikan," ujar Jemy.
Ia pun menilai penyegelan ini sebagai tindakan sementara yang terjadi akibat miskomunikasi antara Satpol PP dan pihak Eiger Camp.
"Terkait penyegelan itu hanya miskomunikasi saja, itu cuma penyegelan sementara karena barcode PBG, tapi sekarang barcode sudah kami share," tambahnya.