KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menetapkan sanksi bagi pejabat negara yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai bahwa perlu adanya sistem yang lebih tegas agar pelaporan LHKPN menjadi lebih disiplin dan tertib.
"Saya kira KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi untuk membuat sistem punishment. Jadi, bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya, gaji enggak turun atau ditahan promosi jabatannya," ujar Sahroni, Rabu (26/3/2025).
Baca juga:
Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan para pejabat lebih patuh dalam melaporkan harta kekayaannya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Sahroni menekankan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Dalam keterangannya, Sahroni juga menyatakan bahwa pejabat yang enggan melaporkan LHKPN patut dicurigai memiliki sesuatu yang disembunyikan.
"LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat. Juga sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Jadi, kalau ada yang sudah diingatkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor aja, apa susahnya?" tegasnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa laporan kekayaan bukan hanya formalitas, tetapi juga merupakan indikator integritas seorang pejabat negara.
Baca juga: Rincian Lengkap LHKPN Raffi Ahmad, Capai Rp 1 Triliun
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa masih terdapat 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk periode tahun 2024.
Hingga saat ini, baru 87,92 persen pejabat yang telah memenuhi kewajibannya.
KPK terus mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025.
Dengan masih banyaknya pejabat yang belum melaporkan, desakan untuk menerapkan sanksi menjadi semakin relevan agar kepatuhan terhadap aturan ini meningkat.
KPK diharapkan dapat mengambil langkah konkret dalam meningkatkan disiplin pelaporan LHKPN, termasuk mempertimbangkan usulan sanksi bagi pejabat yang tidak taat aturan.
Dengan adanya sistem yang lebih tegas, pelaporan LHKPN tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen transparansi dan pengawasan terhadap potensi praktik korupsi.
Ke depan, kepatuhan pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya akan menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.