KOMPAS.com - Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Tujuan utama zakat adalah membantu mereka yang membutuhkan serta mensucikan harta dan jiwa orang yang menunaikannya.
Dengan berzakat, seseorang tidak hanya berbagi rezeki dengan sesama, tetapi juga memperoleh keberkahan dalam hidupnya.
Dalam Al-Qur'an, zakat disebutkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Allah SWT mengajarkan umat Islam untuk tidak hanya meminta, tetapi juga membiasakan memberi. Ini merupakan wujud rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah.
Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Baca juga: Apa Bedanya Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Ini Jawabannya
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat berikut:
Besarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Pembayaran zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dengan menyesuaikan niatnya.
Niat merupakan unsur penting dalam ibadah, termasuk dalam zakat fitrah. Berikut beberapa lafaz niat berdasarkan penerima zakat:
Untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an nafsi fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an zaujati fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an waladi fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an binti fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jamii ma yalzamuniy nafaqatuhum syaran fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an (….) fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca juga: Nominal Zakat Fitrah 2025: Jabodetabek, Jawa Barat, dan Yogyakarta
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang tergantung apa yang diniatkan…” (HR. Bukhari no. 1)
Niat merupakan syarat utama sahnya zakat fitrah. Selain niat, zakat harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq), sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah [9]: 60.
Saat membayar zakat, dianjurkan membaca doa berikut:
乇賻亘賻賾賳賻丕 鬲賻賯賻亘賻賾賱賿 賲賽賳賻賾丕 蹢 丕賽賳賻賾賰賻 丕賻賳賿鬲賻 丕賱爻賻賾賲賽賷賿毓購 丕賱賿毓賻賱賽賷賿賲購
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim.
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 127)
Baca juga:
Bagi mustahiq yang menerima zakat, dianjurkan membaca doa berikut:
锖侊簾賻锖庯粰 锖嶏粺锘狅华購 锘撡愶淮賿锘べ庯簬 锖嵸庯粙賿锘勝庯淮賿锖栙庁 锘庯簯賻锖庯涵賻锘欃 锘撡愶淮賿锘べ庯簬 锖嵸庯簯賿锘樫庯淮賿锖栙 锘庯簾賻锘屬庯粻賻锘 锘熧庯粴賻 锘冑庯滑購锘掞涵賸锖
Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran.
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan serta menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).
Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan, umat Muslim dapat membantu mereka yang membutuhkan sekaligus mensucikan diri dan hartanya.
Sumber: Baznas dan MUI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.