KOMPAS.com - Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Tujuan utama zakat adalah membantu mereka yang membutuhkan serta mensucikan harta dan jiwa orang yang menunaikannya.
Dengan berzakat, seseorang tidak hanya berbagi rezeki dengan sesama, tetapi juga memperoleh keberkahan dalam hidupnya.
Dalam Al-Qur'an, zakat disebutkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Allah SWT mengajarkan umat Islam untuk tidak hanya meminta, tetapi juga membiasakan memberi. Ini merupakan wujud rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah.
Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Baca juga: Apa Bedanya Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Ini Jawabannya
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat berikut:
Besarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Pembayaran zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau wali dengan menyesuaikan niatnya.
Niat merupakan unsur penting dalam ibadah, termasuk dalam zakat fitrah. Berikut beberapa lafaz niat berdasarkan penerima zakat:
Untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an nafsi fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an zaujati fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an waladi fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an binti fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jamii ma yalzamuniy nafaqatuhum syaran fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri an (….) fardhan lillahi taala.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Baca juga: Nominal Zakat Fitrah 2025: Jabodetabek, Jawa Barat, dan Yogyakarta
Nabi Muhammad SAW bersabda: