优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Jadwal dan Rangkaian Acara Pelantikan 961 Kepala Daerah Hari Ini

优游国际.com - 20/02/2025, 05:30 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Suasana bersejarah tengah menyelimuti ibu kota saat Presiden Prabowo Subianto bersiap memimpin pelantikan serentak 961 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Prosesi pelantikan ini, yang akan berlangsung di Istana Kepresidenan, menjadi tonggak penting dalam penyegaran tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Dalam keterangan pers di Jakarta pada hari Rabu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menegaskan,
“Upacara pelantikan tersebut akan dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil sumpah jabatan para kepala daerah terpilih,”

Menurutnya, pelantikan ini merupakan langkah awal untuk membangun pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca juga:

Rincian Peserta dan Rangkaian Acara

Dari total 961 pejabat yang akan dilantik, komposisi peserta terdiri atas:

  • 33 gubernur dan 33 wakil gubernur
  • 363 bupati dan 362 wakil bupati
  • 85 wali kota dan 85 wakil wali kota

Seluruh pejabat ini akan mengikuti rangkaian prosesi pelantikan yang dimulai dengan prosesi kirab dari Monumen Nasional menuju Istana Merdeka.

Presiden Prabowo juga dijadwalkan menyampaikan amanat kepada para kepala daerah yang baru dilantik.

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025

Pelantikan resmi dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 20 Februari 2025
Waktu: 10.00 WIB
Tempat: Istana Kepresidenan, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat, Indonesia

Acara ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pelantikan serentak bagi gubernur beserta wakilnya, bupati beserta wakilnya, serta wali kota beserta wakilnya.

Baca juga:

“Pelantikan insyaallah akan diselenggarakan di Istana Negara, pukul 10.00 pagi,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya,.

Ketentuan Pelantikan

Pelantikan ini berlaku bagi pejabat yang terpilih melalui Pilkada 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025: Jadwal berlaku apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, atau apabila perselisihan tersebut tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK tanggal 4 dan 5 Februari 2025.

Pasal 22A Ayat (2) Perpres RI 2025: Pelantikan dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika terdapat:

Perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.

Perselisihan yang mengharuskan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang, setelah seluruh rangkaian putusan MK terselesaikan.
Faktor keadaan memaksa (force majeure).

Halaman:


Terkini Lainnya

Dana Hibah Pesantren Dihapus, Dedi Mulyadi: Banyak Yayasan Bodong Terima Hibah

Dana Hibah Pesantren Dihapus, Dedi Mulyadi: Banyak Yayasan Bodong Terima Hibah

Jawa Barat
Sungai di Cirebon Tercemar Minyak Goreng, 5 Ayam Mati, Warga Ramai-Ramai Angkut dengan Ember

Sungai di Cirebon Tercemar Minyak Goreng, 5 Ayam Mati, Warga Ramai-Ramai Angkut dengan Ember

Jawa Barat
Hari Otonomi Daerah 2025: Peringatan HUT ke-29 di Balikpapan dan Sejarahnya 聽

Hari Otonomi Daerah 2025: Peringatan HUT ke-29 di Balikpapan dan Sejarahnya 聽

Kalimantan Timur
Tanggal 25 April 2025 Hari Apa? Ini Deretan Hari Penting dan Wetonnya

Tanggal 25 April 2025 Hari Apa? Ini Deretan Hari Penting dan Wetonnya

Jawa Timur
Disebut Bunker Penyiksaan, Begini Kondisi Sebenarnya Bangunan Eks OCI di Taman Safari

Disebut Bunker Penyiksaan, Begini Kondisi Sebenarnya Bangunan Eks OCI di Taman Safari

Jawa Barat
Wakil Ketua MPR Soroti Gangguan Ormas di Proyek BYD Subang, Dedi Mulyadi: Itu Cerita Lama

Wakil Ketua MPR Soroti Gangguan Ormas di Proyek BYD Subang, Dedi Mulyadi: Itu Cerita Lama

Jawa Barat
PDI-P soal 'Perintah Ibu' yang Muncul dalam Sidang Hasto: Jangan Framing Seolah Terkait Pimpinan Partai

PDI-P soal "Perintah Ibu" yang Muncul dalam Sidang Hasto: Jangan Framing Seolah Terkait Pimpinan Partai

Jawa Tengah
Sebut Gugatan Ariel dkk Tidak Jelas, Hakim MK: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas

Sebut Gugatan Ariel dkk Tidak Jelas, Hakim MK: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas

Kalimantan Timur
Harga Emas Hari Ini 25 April 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Turun Lagi

Harga Emas Hari Ini 25 April 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Turun Lagi

Sulawesi Selatan
Jokowi Tak Hadir, Sidang Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo Sempat Alot

Jokowi Tak Hadir, Sidang Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo Sempat Alot

Jawa Tengah
Viral Tanda Tangan Kapolda Babel Pakai Emoji Senyum, Apa Maknanya?

Viral Tanda Tangan Kapolda Babel Pakai Emoji Senyum, Apa Maknanya?

Sumatera Utara
Harga Emas Hari Ini 25 April 2025, Antam, UBS, Galery 24 Kompak Melemah

Harga Emas Hari Ini 25 April 2025, Antam, UBS, Galery 24 Kompak Melemah

Jawa Tengah
Forum Purnawirawan Usulkan Pencopotan Gibran, Bagaimana Respons Prabowo?

Forum Purnawirawan Usulkan Pencopotan Gibran, Bagaimana Respons Prabowo?

Kalimantan Timur
Dedi Mulyadi Ganti Nama Gedung Bersejarah di Cirebon Tanpa Urun Rembuk, Budayawan Nilai Tak Representatif

Dedi Mulyadi Ganti Nama Gedung Bersejarah di Cirebon Tanpa Urun Rembuk, Budayawan Nilai Tak Representatif

Jawa Barat
Jaksa Singgung 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto, Siapa yang Dimaksud?

Jaksa Singgung "Perintah Ibu" di Sidang Hasto, Siapa yang Dimaksud?

Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau