KOMPAS.com – Suasana bersejarah tengah menyelimuti ibu kota saat Presiden Prabowo Subianto bersiap memimpin pelantikan serentak 961 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Prosesi pelantikan ini, yang akan berlangsung di Istana Kepresidenan, menjadi tonggak penting dalam penyegaran tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Dalam keterangan pers di Jakarta pada hari Rabu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menegaskan,
“Upacara pelantikan tersebut akan dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil sumpah jabatan para kepala daerah terpilih,”
Menurutnya, pelantikan ini merupakan langkah awal untuk membangun pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Baca juga:
Dari total 961 pejabat yang akan dilantik, komposisi peserta terdiri atas:
Seluruh pejabat ini akan mengikuti rangkaian prosesi pelantikan yang dimulai dengan prosesi kirab dari Monumen Nasional menuju Istana Merdeka.
Presiden Prabowo juga dijadwalkan menyampaikan amanat kepada para kepala daerah yang baru dilantik.
Pelantikan resmi dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 20 Februari 2025
Waktu: 10.00 WIB
Tempat: Istana Kepresidenan, Jalan Veteran Nomor 17, Jakarta Pusat, Indonesia
Acara ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pelantikan serentak bagi gubernur beserta wakilnya, bupati beserta wakilnya, serta wali kota beserta wakilnya.
Baca juga:
“Pelantikan insyaallah akan diselenggarakan di Istana Negara, pukul 10.00 pagi,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya,.
Pelantikan ini berlaku bagi pejabat yang terpilih melalui Pilkada 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025: Jadwal berlaku apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, atau apabila perselisihan tersebut tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Pasal 22A Ayat (2) Perpres RI 2025: Pelantikan dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika terdapat:
Perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
Perselisihan yang mengharuskan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang, setelah seluruh rangkaian putusan MK terselesaikan.
Faktor keadaan memaksa (force majeure).