KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer, termasuk warung, mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, mengingat elpiji 3 kg diperuntukkan masyarakat miskin.
Regulasi yang mengatur distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023.
Baca juga:
Jika elpiji 3 kg sudah tidak lagi dijual di pengecer dan warung-warung, lantas ke mana masyarakat dapat membelinya?
Menjawab pertanyaan ini, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg secara langsung dari pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
Untuk memudahkan pencarian pangkalan elpiji 3 kg terdekat, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman Subdisi Tepat LPG di My Pertamina dengan link berikut ini: .
2. Gulir ke bawah, klik menu "Lokasi Pangkalan Terdekat" untuk menemukan titik pangkalan elpiji 3 kg di sekitar lokasi Anda.
3. Aktifkan izin akses lokasi dengan mengeklik "Izinkan Lokasi".
4. Tunggu hingga sistem menampilkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di sekitar Anda.
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg.
Pangkalan elpiji 3 kg dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan bahwa mereka adalah pangkalan resmi Pertamina dan mencantumkan harga jual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Bagi pengecer yang berada di daerah yang belum memiliki pangkalan, mereka dapat mendaftarkan diri secara online untuk menjadi pangkalan elpiji 3 kg.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menyatakan, pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
Dia menjelaskan, pengecer perlu mengajukan nomor induk perusahaan terlebih dahulu.