KOMPAS.com – Mulai 1 Februari 2025, penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg tidak dilakukan oleh pengecer, melainkan pangkalan. Lalu bagaimana cara mendaftar menjadi pangkalan elpiji secara online?
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengungkapkan, elpiji 3 kg kini hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat dan menghindari distribusi yang tidak tepat sasaran.
"Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari," jelas Yuliot dikutip dari Antara, Senin (3/2/2025).
Yuliot menjelaskan bahwa perubahan skema pendistribusian ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran.
Baca juga: Bagaimana Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg?
Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, diharapkan rantai distribusi akan lebih efisien dan tepat sasaran.
“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” ujarnya.
Untuk memberi waktu bagi pengecer beradaptasi dengan perubahan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, mulai 1 Februari 2025, agar pengecer bisa beralih menjadi pangkalan resmi.
Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan elpiji 3 kg:
1. Membuat Akun OSS:
• Buka situs www.oss.go.id.
• Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.
• Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan klik "Submit".
• Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.
• Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan.
2. Mengajukan NIB:
• Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".
• Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
• Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
• Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.