"Sedangkan untuk bupati dan wali kota karena dilantik oleh gubernur yang baru dilantik tanggal 7 Februari, maka mereka akan dilantik tanggal 10 Februari 2025," beber Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dikutip dari Antara.
Namun, Tito menekankan bahwa jadwal tersebut dapat berubah jika ada sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika ada pasangan calon yang terlibat dalam sengketa, pelantikan akan ditunda hingga proses hukum selesai.
Tito juga menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan revisi terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang pelantikan kepala daerah.
Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah saat pelantikan serta permintaan KPU untuk menetapkan jadwal pelantikan secara resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.