KOMPAS.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah kedapatan berlibur ke Jepang saat masa libur Lebaran tanpa izin resmi.
Sebagai bentuk pembinaan, Lucky diwajibkan menjalani magang selama tiga bulan di Kemendagri—tepatnya satu hari dalam seminggu.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri, Lucky tidak mengetahui adanya kewajiban untuk mengajukan izin ke luar negeri bagi kepala daerah.
“Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dengan tujuan apa pun,” ujar Bima dalam konferensi pers di kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa seluruh biaya perjalanan tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sanksi magang ini mulai berlaku Senin, 28 April 2025. Selama tiga bulan ke depan, Lucky akan mengikuti kegiatan pembinaan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kemendagri.
“Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Bima.
Bima Arya juga menyarankan agar Lucky menggunakan transportasi umum untuk mobilitas Indramayu–Jakarta, sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
“Sudah ada alokasi anggaran dari kepala daerah untuk menjalankan tugas-tugasnya. Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin,” katanya.
“Artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembali tengah malam untuk melakukan penghematan dan efisiensi, dan silakan gunakan transportasi publik,” lanjutnya.
Menurut Bima, program magang ini bukan sekadar sanksi, melainkan juga pembelajaran penting bagi Lucky agar lebih memahami aturan tata kelola pemerintahan.
“Jadi Pak Bupati ini walaupun katakanlah kehilangan waktu sekian hari selama hampir 3 bulan, tetapi waktu-waktu ini kan bukan waktu berjalan-jalan, waktu yang dialokasikan ini bukan waktu hilang percuma, waktu ini berharga sekali untuk bekal beliau menjalankan tugas negara dan menggunakan uang rakyat agar kembali ke rakyat,” tegasnya.
Liburan ke Jepang yang dilakukan Lucky Hakim bersama keluarga menjadi sorotan karena bertentangan dengan surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama masa libur Lebaran.
Tujuannya, agar kepala daerah tetap fokus pada pelayanan publik di tengah perayaan besar umat Islam tersebut.
Perjalanan itu diketahui dari unggahan foto-foto liburan di media sosial pribadi Lucky. Ia pun dipanggil oleh Inspektorat Kemendagri pada 8 April dan menjalani pemeriksaan dengan 43 pertanyaan.
“Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia, ini murni kesalahan saya karena tidak aware bahwa izin yang dimaksud adalah izin keluar negeri,” ucap Lucky.
Ia mengaku mengira boleh bepergian karena kantor bupati dalam kondisi libur total.
“Di kantor sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara. Dari situlah asumsi saya keluar, kantor tutup, tidak ada orang. Ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka, ternyata itu salah,” katanya.
Lucky pun menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi atas tindakan yang telah dilakukan.
“Jadi saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan,” ujar dia.
Sumber: 优游国际.com
/jawa-barat/read/2025/04/23/163040888/apa-tugas-lucky-hakim-dapat-hukuman-magang-3-bulan-di-kemendagri