KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan skema rekayasa lalu lintas satu arah atau one way nasional di sepanjang ruas kilometer (Km) 70 Tol Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus mudik Lebaran.
One way merupakan salah satu metode rekayasa lalu lintas yang diterapkan untuk memperlancar arus kendaraan dengan mengondisikan seluruh ruas jalan hanya dalam satu arah perjalanan tertentu.
Dengan penerapan skema ini, kendaraan dari arah berlawanan akan dialihkan ke jalur lain guna mengurangi kepadatan lalu lintas.
Penerapan skema one way nasional ini dilakukan secara situasional berdasarkan parameter volume arus lalu lintas yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dan Jasa Marga.
Jika kepadatan kendaraan meningkat signifikan, kebijakan ini dapat diperpanjang atau diperluas sesuai kebutuhan.
Apa Perbedaan One Way Nasional dan One Way Lokal?
Meskipun sama-sama bertujuan untuk mengatur arus kendaraan, skema one way nasional dan one way lokal memiliki cakupan wilayah yang berbeda.
One Way Nasional
Skema ini berlaku dalam skala nasional dan mencakup beberapa provinsi berbeda. Misalnya, penerapan one way dari Km 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, hingga Km 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan kendaraan yang bergerak dari bagian barat Pulau Jawa menuju arah timur, terutama selama musim mudik.
One Way Lokal
Skema ini diterapkan dalam cakupan wilayah yang lebih kecil, biasanya hanya dalam satu provinsi. Contohnya, pada Kamis (27/3/2025), pemerintah menerapkan skema one way lokal dari Km 70 Tol Cikampek hingga Km 210 Tol Palikanci.
Kedua titik jalan tol ini masih berada dalam satu provinsi, yakni Jawa Barat.
Kapan One Way Mulai Diberlakukan?
Pemerintah resmi menerapkan skema one way nasional pada Jumat, 28 Maret 2025, sejak pukul 09.00 WIB pagi.
Sebelumnya, telah diberlakukan skema one way lokal pada Kamis, 27 Maret 2025, dari Km 70 Tol Cikampek hingga Km 210 Tol Palikanci.
Berdasarkan pemantauan arus lalu lintas, kebijakan ini kemudian diperluas menjadi one way nasional yang mencakup jalur dari bagian barat Jawa hingga arah Semarang, tepatnya dari Km 70 hingga Km 414.
Selain itu, pada hari yang sama, skema one way lokal juga diterapkan di ruas Km 429 Tol Semarang hingga Km 442 Tol Bawen, Jawa Tengah, sejak pukul 09.30 WIB.
Penerapan one way, baik dalam skala nasional maupun lokal, bertujuan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, terutama saat momen mudik Lebaran.
Dengan meningkatnya jumlah kendaraan di jalur tol, rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat:
Pemerintah dan pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan untuk selalu memperbarui informasi terkait kebijakan one way ini.
Pemudik juga disarankan untuk menyiapkan perjalanan dengan matang, termasuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan memanfaatkan rest area sesuai aturan agar tidak terjadi kepadatan berlebih.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul ""One Way" Nasional Berlaku, Ini Bedanya dengan "One Way" Lokal".
/jawa-barat/read/2025/03/28/160259788/one-way-nasional-dan-one-way-lokal-diberlakukan-saat-arus-mudik