优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Kontroversi Penarikan 233 Ijazah Alumni Stikom Bandung, Benarkah Ada Praktik Jual Beli Nilai?

KOMPAS.com – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan setelah menarik kembali 233 ijazah alumninya dari periode 2018-2023.

Keputusan ini memicu polemik, terutama dengan adanya dugaan praktik jual beli nilai di lingkungan kampus yang turut diungkap oleh pihak institusi sendiri.

Temuan Kejanggalan Akademik

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa penarikan ijazah dilakukan setelah adanya temuan dari Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

“Evaluasi kinerja akademik menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti,” ujar Dedy, Senin (13/1/2025).

Selain ketidaksesuaian data akademik, ditemukan pula bahwa ijazah lulusan periode tersebut tidak memiliki Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari kementerian dan belum dilakukan tes plagiasi terhadap karya ilmiah mahasiswa.

Benarkah ada dugaan praktik jual beli nilai?

Dedy mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli nilai yang melibatkan salah satu operator kampus. Praktik ini disebut terjadi tanpa sepengetahuannya sebagai pimpinan.

“Ada operator yang lakukan tindakan jual beli nilai. Saya telah mengganti yang bersangkutan dengan harapan tidak ada masalah lagi. Eh, ternyata dikadalin juga sehingga tidak tercium,” jelasnya.

Namun, Dedy menegaskan bahwa langkah penarikan ijazah tidak bertujuan untuk mengulang perkuliahan dari awal.

Alumni hanya perlu melengkapi kekurangan SKS, memperbaiki nilai akademik, dan melengkapi administrasi yang dianggap bermasalah.

Protes Alumni: Merasa Dirugikan dan Tidak Transparan

Kebijakan ini langsung menuai protes keras dari para alumni. Salah satu perwakilan alumni, Asep (bukan nama sebenarnya), menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil secara sepihak dan merugikan para lulusan.

“Kami sudah kuliah minimal empat tahun, mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya. Sekarang tiba-tiba diminta kembali kuliah? Itu tidak adil,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (14/1/2025).

Alumni menyoroti kurangnya transparansi kampus dalam mengungkap alasan detail penarikan ijazah.

Menurut Asep, kampus hanya menyampaikan adanya perbedaan data antara sistem internal dengan Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI) tanpa menjelaskan apakah kesalahan terjadi di pihak mahasiswa atau administrasi kampus.

“Tidak transparan, sampai Ketua Stikom Pak Dedy hanya menyampaikan ada perbedaan nilai antara sistem di kampus dan PDDIKTI. Ini harus dijelaskan lebih rinci,” tegasnya.

Kebijakan Dinilai Tidak Adil

Asep juga mempersoalkan kebijakan tes plagiasi yang baru diterapkan pada Mei 2024, setelah periode kelulusan 2018-2023. Namun, aturan tersebut diterapkan secara surut sehingga mempengaruhi lulusan sebelumnya.

“Kalau aturan baru diterapkan ke alumni yang sudah lulus lama, jelas itu tidak adil,” katanya.

Selain itu, ia mempertanyakan penerapan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang baru berlaku sejak Desember 2020, namun juga berdampak pada lulusan sebelum tahun tersebut.

Sebagian besar alumni menolak permintaan pihak kampus untuk kembali mengikuti perkuliahan sebagai syarat memperbaiki administrasi.

Mereka berpendapat bahwa kesalahan ini terjadi di ranah administrasi kampus, bukan tanggung jawab mahasiswa.

“Tugas kami sebagai mahasiswa hanya membayar biaya pendidikan, belajar, ikut ujian, menyusun skripsi, hingga wisuda. Soal administrasi, itu tanggung jawab kampus,” jelas Asep.

Alumni meminta agar pihak kampus terbuka dan bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi. Mereka berharap Stikom Bandung segera menyelesaikan permasalahan ini dengan solusi yang adil tanpa merugikan pihak alumni.

Penarikan Ijazah Berpotensi Rugikan Karier Alumni

Alumni mengkhawatirkan dampak serius dari penarikan ijazah ini terhadap karier mereka.

Beberapa lulusan yang sudah menempuh pendidikan lanjutan di tingkat magister maupun yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, atau instansi pemerintah merasa terancam dengan status ijazah yang ditarik.

“Misalnya ada yang sudah lulus S2, ijazahnya bisa terancam dicabut. Begitu juga yang sudah bekerja di perusahaan, tentu bisa berdampak pada status pekerjaannya,” jelas Asep.

Sumber: 优游国际.com (Faqih Rohman Syafei, David Oliver Purba)

/jawa-barat/read/2025/01/17/150000788/kontroversi-penarikan-233-ijazah-alumni-stikom-bandung-benarkah-ada

Terkini Lainnya

Rincian Hibah Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar: Hanya SMK dan STAI 100 Mahasiswa

Rincian Hibah Rp 45 M ke Yayasan Eks Wagub Jabar: Hanya SMK dan STAI 100 Mahasiswa

Jawa Barat
BI Cabut Empat Uang Kertas Rupiah Emisi Lama, Batas Penukaran hingga 30 April 2025

BI Cabut Empat Uang Kertas Rupiah Emisi Lama, Batas Penukaran hingga 30 April 2025

Jawa Timur
Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diduga Tipu 580 Orang Lewat Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Ibu Rumah Tangga di Purwakarta Diduga Tipu 580 Orang Lewat Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Jawa Timur
Bupati Lucky Hakim Cari 196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu 'Hilang', Kok Bisa?

Bupati Lucky Hakim Cari 196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu "Hilang", Kok Bisa?

Jawa Barat
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Masih Berlanjut di Bulan Mei 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Masih Berlanjut di Bulan Mei 2025

Jawa Tengah
Siswa Kecanduan 'Mobile Legends' Juga Bakal Masuk Barak Pendidikan Militer, Ini Kata Dedi Mulyadi

Siswa Kecanduan "Mobile Legends" Juga Bakal Masuk Barak Pendidikan Militer, Ini Kata Dedi Mulyadi

Jawa Barat
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp 4000 Per Gram

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp 4000 Per Gram

Jawa Tengah
Heboh Mobil Terjepit di Atas Selokan Rumah Warga Cianjur, Pemilik: Saya Juga Bingung Cara Evakuasinya

Heboh Mobil Terjepit di Atas Selokan Rumah Warga Cianjur, Pemilik: Saya Juga Bingung Cara Evakuasinya

Jawa Barat
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 30 April 2025, Antam Naik Tipis

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 30 April 2025, Antam Naik Tipis

Kalimantan Timur
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Ini Faktanya

Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar, Ini Faktanya

Jawa Timur
Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apa Itu, Manfaat, dan Risikonya bagi Pria?

Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apa Itu, Manfaat, dan Risikonya bagi Pria?

Jawa Barat
Bayar Tagihan Listrik Penjual Gorengan di Jombang Rp 12,7 Juta, Sadarestuwati: Kami Minta PLN untuk Sosialisasi Per Desa

Bayar Tagihan Listrik Penjual Gorengan di Jombang Rp 12,7 Juta, Sadarestuwati: Kami Minta PLN untuk Sosialisasi Per Desa

Jawa Timur
15 Tahun Jadi Akses Warga, Jembatan Perahu di Sungai Citarum Terancam Dibongkar

15 Tahun Jadi Akses Warga, Jembatan Perahu di Sungai Citarum Terancam Dibongkar

Jawa Barat
Profil Rudy Mas'ud, Gubernur Kaltim yang Juluki Dedi Mulyadi 'Gubernur Konten'

Profil Rudy Mas'ud, Gubernur Kaltim yang Juluki Dedi Mulyadi "Gubernur Konten"

Kalimantan Timur
Masruroh Penjual Gorengan di Jombang Dibantu Anggota DPR Lunasi Tunggakan Listrik Rp 12,7 Juta

Masruroh Penjual Gorengan di Jombang Dibantu Anggota DPR Lunasi Tunggakan Listrik Rp 12,7 Juta

Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke