JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi Rayen Pono, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, resmi mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Dewan Kehormatan DPR RI atas dugaan pelanggaran etik.
Rayen menyampaikan bahwa aduannya terhadap Ahmad Dhani, yang juga merupakan anggota DPR RI Komisi X, telah diterima dengan nomor registrasi 27.
“Saya beserta tim kuasa hukum dan teman-teman semua datang langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani,” kata Rayen saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum
Kuasa hukum Rayen, Amon Fiago, menyebut bahwa mereka telah melampirkan sejumlah bukti pendukung.
Di antaranya adalah tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman video yang disimpan dalam flash disk dan telah diverifikasi oleh pihak Mahkamah Kehormatan.
“Bukti-bukti sudah lengkap dan syarat formal kami telah diterima,” ucap Amon.
Baca juga: Rayen Pono Harap Prabowo Ikut Pantau Kasus Ahmad Dhani yang Plesetkan Marganya
Selanjutnya, aduan tersebut akan diproses, dan Mahkamah Kehormatan Dewan akan memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu 14 hari ke depan untuk menjalani sidang etik.
Sebelumnya, Rayen Pono juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: 3 Fakta Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi
Masalah ini bermula dari diskusi publik yang diselenggarakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terkait royalti dan Undang-Undang Hak Cipta pada 10 April 2025 di kawasan Senayan, Jakarta.
Dalam undangan acara tersebut, nama Rayen Pono keliru ditulis sebagai “Rayen Porno,” yang dianggap melecehkan dan menyulut kemarahan Rayen.
Ahmad Dhani sendiri telah menyampaikan permintaan maaf, menyatakan bahwa kekeliruan itu tidak disengaja dan tidak dimaksudkan untuk menghina.
Baca juga: Ahmad Dhani Mengaku Sudah Minta Maaf ke Rayen Pono Sebelum Dilaporkan ke Polisi
Ada pun, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam laporannya, Rayen Pono membawa beberapa barang bukti.
Salah satunya adalah video saat Rayen Pono berdebat dengan Ahmad Dhani di kawasan Senayan, Jakarta pada 10 April 2025.