JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani membeberkan alasannya melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan seleb TikTok Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya soal dugaan perlindungan data pribadi.
Razman dan Vadel diduga menyebarkan data pribadi anak Nikita, LM (17).
"Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, diberi tahu ke khalayak ramai, apalagi sampai wartawan tahu menjadi konsumsi publik juga," ujar Nikita Mirzani usai membuat laporan, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution dan Vadel Bajideh Terkait Data Pribadi LM
Nikita heran dengan Razman yang mengungkapkan hasil USG LM.
Kata Nikita, bagaimanapun LM masih merupakan anak di bawah umur legal sehingga masih di bawah asuhannya secara resmi sebagai ibu kandung.
"Jadi apa pun itu mengenai LM harus berdasarkan izin dari orangtuanya. Harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi apa pun itu," kata Nikita.
Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution dan Vadel Bajideh Terkait Data Pribadi LM
Razman dan Vadel dijerat dengan UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang ancamannya 4 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menuturkan data tersebut disebar pada 20 September 2024.
Diberitakan sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.