Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Desember 2021.
Dalam sidang perdana, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selebgram berusia 21 tahun itu meninggal dunia saat sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Saat itu ayah Gaga Muhammad diketahui juga mendatangi rumah duka.
Pada 19 Januari 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan vonis 4,5 tahun penjara pada Gaga Muhammad.
Gaga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang akhirnya memberatkan hukuman Gaga.
Hakim menyebut Gaga Muhammad tidak membantu biaya pengobatan hingga dinilai tidak menyesali perbuatannya.
Gaga sempat mengajukan banding atas putusan tersebut tapi ditolak oleh hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.