JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak penyanyi Nia Daniati menunjuk pengacaa Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan sebesar Rp 8,1 miliar yang diajukan para korban penipuan CPNS bodong.
Mewakili kliennya, Otto buka suara soal gugatan perdata terhadap Nia dan putrinya, Olivia Nathania.
Berikut rangkuman 优游国际.com.
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.
Baca juga: Mengapa TNI Mendadak Batalkan Mutasi Putra Try Sutrisno?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.
Tak hanya itu, 179 korban penipuan CPNS bodong ini juga menuntut uangnya kembali dengan menggugat secara perdata.
Para korban menggugat Olivia dan suaminya, Rafly, serta ibunya, Nia Daniaty.
Baca juga: 5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.
Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan turut tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.
Terkait gugatan tersebut, Otto Hasibuan menyebut kliennya dan Olivia Nathania tidak tahu bahwa mereka digugat perdata sebesar Rp 8,1 miliar.
Baca juga: Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?
“Ternyata ada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tadinya Oi (Olivia) dan Nia Daniaty tidak tahu adanya perkara itu," kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/12/2023).
Menurut Otto, surat panggilan pun tidak sampai ke pihak Nia Daniaty maupun Olivia Nathania.
“Karena belum inkrah, Oi bisa melakukan perlawanan, kalau Oi menang berarti kan tidak ada hukuman apa pun baik terhadap Oi dan Nia," tutur Otto.
Baca juga: Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Tahu Digugat Perdata Rp 8,1 Miliar oleh Korban CPNS Bodong
Otto Hasibuan menyebut kliennya takut rumahnya dieksekusi apabila tak mengganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
“Iya dia (Nia) takut. Dia dengar katanya rumahnya akan dieksekusi (apabila tidak membayar ganti rugi),” ujar Otto Hasibuan.
Otto menegaskan, Nia Daniaty memiliki kewajiban hukum dalam perkara kasus penipuan CPNS bodong yang melibatkan anaknya ini.
“Saya bilang ‘jangan takut’ karena kamu enggak punya kewajiban hukum apa pun,” tutur Otto Hasibuan.
“Nia sama sekali enggak kewajiban hukum apa pun, kalau ada yang menghukum Nia baru Nia yang bertanggung jawab. Artinya gugatan penggugat itu tidak ada yang menghukum Nia,” tutup Otto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.