JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan perdata 179 korban penipuan CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty.
Karena ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek.
Majelis hakim menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Berikut ini rangkuman 优游国际.com:
Majelis hakim menetapkan tergugat wajib mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar kepada para korban.
"Ketiga, menyatakan bahwa Tergugat Satu, Tergugat Dua, dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500.000 rupiah," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu (13/12/2023).
Keputusan dari majelis hakim itu akan berkekuatan hukum tetap apabila selama 14 hari tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, salah seorang korban bersujud syukur dan menangis.
“Yang sujud tadi kebetulan itu Bu Agustine, salah satu korban,” ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri.
“Memang tidak semua bisa hadir hari ini, para korban. Jadi hari ini beberapa aja yang datang karena memang ada yang di luar daerah. Ada yang di Lampung juga, Surabaya juga korbannya gitu,” lanjut Desi.
Desi mengatakan, para korban bersyukur karena perjuangan mereka selama satu tahun ini tidak sia-sia.
Baca juga: Gugatan Rp 8,1 M Dikabulkan, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Sujud Syukur
Desi melihat ada beberapa korban yang mengalami kesulitan ekonomi karena menjadi korban kasus penipuan CPNS bodong ini.
Desi mengatakan, para korban berharap Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly mengembalikan ganti rugi sesuai putusan pengadilan, yakni sebesar Rp 8,1 miliar.
“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan. Sampai saat ini, enggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng,” ujar Desi Hadi Saputri.
Menurut Desi, ketiga tergugat bahkan tidak pernah meminta maaf langsung ke para korban.