JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke polisi.
Kali ini, Ahmad Sahroni melaporkan tudingan Adam Deni yang menyebutnya telah menghabiskan Rp 30 miliar demi membungkamnya.
Ucapan Adam Deni soal Rp 30 miliar itu dilontarkan saat selesai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Ahmad Sahroni soal Vonis Adam Deni dan Jawab Tudingan Dugaan Korupsi
"Mengenai laporan terkait ucapan atau apa yang disampaikan Adam Deni setelah putusan di PN Jakarta Utara, dia mengatakan bahwa klien saya, Bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar telah kami laporkan kemarin di Bareskrim terkait Pasal 310 dan 311 KUHP atas UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Arman, kuasa hukum Ahmad Sahroni, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Sahroni membantah telah menggelontorkan dana hingga Rp 30 miliar demi membungkam Adam Deni menguak kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Adam Deni Singgung Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Ahmad Sahroni: Kalau Mau Buktikan, Silakan
"Terkait dengan polemik berita yang disampaikan oleh Adam Deni terhadap saya tentang membungkam dengan nilai duit Rp 30 miliar terhadap para pihak. Itu saya bantah," kata Ahmad Sahroni.
Pria berusia 44 tahun itu juga melaporkan akun Instagram yang memberitakan dirinya memiliki hubungan gelap dengan terdakwa lain di kasus pelanggaran UU ITE, Ni Made Dwita.
Ahmad Sahroni menegaskan hubungannya dengan Ni Made Dwita hanya sebatas rekam bisnis.
Baca juga: Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis Adam Deni
"Mohon maaf sama pembantu saya masih manisan pembantu saya. Jadi yang disampaikan itu adalah satu ucapan opini menggiring dan meneror saya kepada istri saya secara tidak langsung," kata Ahmad Sahroni.
Usai sidang putusan, Ni Made Dwita juga sempat mengatakan akan menguak hubungan gelapnya dengan Ahmad Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus ilegal dokumen atau pelanggaran UU ITE.
Adam Deni dan Ni Made Dwita rencananya akan mengajukan banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.