JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar pada Selasa (28/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Adam Deni bersalah karena telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pihak pemilik sekaligus pelapornya, Ahmad Sahroni.
Sementara, untuk denda sebesar Rp 1 miliar harus dibayar atau diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.
Mengetahui putusan tersebut, kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis menyebut pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.
Baca juga: Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingatkan Ahmad Sahroni untuk Hati-hati
"Intinya dari pihak kami, menghormati putusan Majelis Hakim, yang memutuskan seperti itu. Tentunya pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa Adam Deni terbukti melakukan tindak pidana yang kami laporkan. Artinya apa yang kami laporkan atau yang klien saya laporkan sudah terbukti," kata Arman saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (29/6/2022).
Arman melanjutkan, Ahmad Sahroni sendiri sepakat dengannya untuk tetap menghormati putusan hakim.
"Dia (Sahroni) menanggapi sama seperti saya. (Menghormati keputusan hakim)," ujar Arman.
Pihak Adam Deni diketahui langsung menyatakan banding usai putusan dibacakan Majelis Hakim.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Adam Deni, Divonis 4 Tahun dan Ajukan Banding
Namun, pihak Sahroni menanggapi dengan santai upaya banding tersebut.
"Itu biasa dalam persidangan. Kalau banding itu diberikan hak pada terdakwa. Silakan ajukan upaya hukum tersebut," ucap Arman.
Adam Deni dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan data pribadi Sahroni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.