JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang putusan atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hari ini, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari, dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Baca juga: Adam Deni Singgung soal Intervensi jika Divonis Tinggi oleh Hakim
Sidang perdana kasus ini mulai bergulir sejak 7 Maret 2022.
Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.
Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.
Adam Deni sempat menyampaikan permintaan maafnya pada Ahmad Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya pada 22 Februari 2022.
Walaupun memaafkan, pihak Sahroni menginginkan proses hukum tetap berjalan di pengadilan.
Sidang putusan Adam Deni akan digelar hari ini, Selasa (28/6/2022) pukul 13.00 WIB, di PN Jakarta Utara.
Baca juga: Jaksa Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Adam Deni Sudah Sesuai Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.