ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Keluarga Nirina Zubir Yakin Menang atas Kasus Mafia Tanah

ÓÅÓιú¼Ê.com - 21/06/2022, 17:06 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Nirina Zubir saat ini hanya bisa pasrah dan menyerahkan semuanya ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat soal kasus mafia tanah yang merugikan mereka.

Hal tersebut disampaikan Nirina Zubir dan Kakaknya, Fadhlan Karim setelah menghadiri sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Riri Khasmita di PN Jakarta Barat.

"Ya ini kalau ditanya menghambat, in a way pasti menghambat. Tapi ya sekarang balik lagi, seperti adik saya bilang, kita jalani seperti ini, kita pasrahkan saja sama prosedurnya," ujar Fadhlan, Selasa (21/6/2022).

"Kita pasrah dan usahakan tetap dengan kehadiran, supaya semua tahu, kami ini serius, kami benar-benar menghadapi ini, kami mau benar-benar menyelesaikan ini," timpal Nirina Zubir.

Baca juga: Kawal Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Kami Pengin Kehidupan Kembali Normal

Dengan begitu, Nirina Zubir berharap majelis hakim PN Jakarta Barat agar bisa bertindak secara adil untuk keluarganya.

Di sisi lain, Nirina Zubir sejauh ini masih yakin menang dan enam surat aset tanah itu kembali ke tangan keluarga.

"Insha Allah yakin, dengan support teman-teman semua, dengan kita mengawal terus, jadi ya saya juga minta ke teman-teman hadir terus ya," tutur Nirina Zubir.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Baca juga: Nirina Zubir Sedih Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda, padahal Sudah Izin Tak Ikut Promo Film

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Baca juga: Sidang Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Ditunda hingga Pekan Depan

Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.

Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Baca juga: Nirina Zubir Sebut Ada Perkembangan Karakter Emak di Keluarga Cemara 2

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas jika…

Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas jika…

Seleb
Berkas Kasus Nikita Mirzani Masih dalam Pemeriksaan Jaksa

Berkas Kasus Nikita Mirzani Masih dalam Pemeriksaan Jaksa

Seleb
Spin-off The Office Berjudul The Paper Tayang September 2025, Domhnall Gleeson Jadi Pemeran Utama

Spin-off The Office Berjudul The Paper Tayang September 2025, Domhnall Gleeson Jadi Pemeran Utama

Film
Ahmad Dhani sampai Ikut Buka Suara, Ini Pernyataan Lengkap Bimo Eks Netral soal Plagiarisme

Ahmad Dhani sampai Ikut Buka Suara, Ini Pernyataan Lengkap Bimo Eks Netral soal Plagiarisme

Musik
Gaya Kompak nan Simpel Alyssa dan Al Ghazali di Pernikahan Kakaknya

Gaya Kompak nan Simpel Alyssa dan Al Ghazali di Pernikahan Kakaknya

Musik
Berkas Kasus Nikita Mirzani Sempat Dikembalikan, Kejaksaan: Beberapa Item Petunjuk Harus Dipenuhi

Berkas Kasus Nikita Mirzani Sempat Dikembalikan, Kejaksaan: Beberapa Item Petunjuk Harus Dipenuhi

Seleb
Penjelasan Ahmad Dhani soal Plagiat Lagu Orang Lain, Akui Mirip tapi Bukan Menjiplak

Penjelasan Ahmad Dhani soal Plagiat Lagu Orang Lain, Akui Mirip tapi Bukan Menjiplak

Musik
Netizen Kepo soal Kasus Aldy Maldini, Erika Carlina Beri Jawaban Menohok

Netizen Kepo soal Kasus Aldy Maldini, Erika Carlina Beri Jawaban Menohok

Seleb
Debut di Head In The Clouds Los Angeles 2025, No Na Wujudkan Mimpi

Debut di Head In The Clouds Los Angeles 2025, No Na Wujudkan Mimpi

K-Wave
Menangis di Pengadilan, Cassie Ventura Ungkap Alami Kekerasan oleh P Diddy

Menangis di Pengadilan, Cassie Ventura Ungkap Alami Kekerasan oleh P Diddy

Seleb
Arya Saloka Ikhlaskan Hak Asuh Anak ke Putri Anne

Arya Saloka Ikhlaskan Hak Asuh Anak ke Putri Anne

Seleb
Mediasi Gagal, Sidang Cerai Arya Saloka dan Putri Anne Berlanjut ke Pembuktian

Mediasi Gagal, Sidang Cerai Arya Saloka dan Putri Anne Berlanjut ke Pembuktian

Seleb
Vote Indonesian Idol Tak Diperlihatkan, Judika: Kita Juga Pengin Kelihatan

Vote Indonesian Idol Tak Diperlihatkan, Judika: Kita Juga Pengin Kelihatan

Seleb
Lagu Mangu Fourtwnty Viral Saat Band Hiatus, Ari Lesmana: Enggak Tahu Aku

Lagu Mangu Fourtwnty Viral Saat Band Hiatus, Ari Lesmana: Enggak Tahu Aku

Seleb
Arya Saloka dan Putri Anne Absen, Sidang Cerai Kembali Ditunda

Arya Saloka dan Putri Anne Absen, Sidang Cerai Kembali Ditunda

Seleb
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau