优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Hari Ini, Adam Deni Akan Diperiksa sebagai Terdakwa Atas Laporan Ahmad Sahroni

优游国际.com - 18/05/2022, 11:39 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni bakal kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/5/2022).

Kehadiran Adam Deni dipastikan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang bernama Dyofa Yudistira.

"Iya, besok (Rabu) sidang Adam Deni seperti biasa sekitar pukul 13.00 WIB, agendanya pemeriksaan terdakwa, dia akan bicara banyak kayaknya," kata Dyofa saat ditemui di PN Jakarta Utara, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Ketika Adam Deni Siap Buka-bukaan soal Ahmad Sahroni...

Kehadiran Adam Deni juga dipastikan kuasa hukumnya, Herwanto.

"Iya, (Adam Deni) bakal hadir. Jadi jam 13.00 WIB," kata Herwanto saat dihubungi 优游国际.com, Rabu.

Dalam sidang kali ini, Adam Deni bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam persidangan sebelumnya, 11 Mei 2022, jaksa menghadirkan dua ahli untuk bersaksi dalam kasus Adam Deni.

Baca juga: Bakal Diperiksa di Sidang Selanjutnya, Adam Deni Siap Buka-bukaan soal Ahmad Sahroni

Mereka adalah Doktor Mumpang Panggabean sebagai ahli hukum pidana dan Fransiskus sebagai ahli digital forensik.

Kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Baca juga: Saksi Ahli Digital Forensik Jelaskan Alat Bukti, Adam Deni Mengaku Kecewa

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau