JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni dijadwalkan bakal diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022) pekan depan.
Adam Deni menyebut bahwa ia akan memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk berbicara soal kasusnya dengan Ahmad Sahroni.
"Ini kan pekan depan pemeriksaan terdakwa, saya jamin saya akan buka semuanya di persidangan," kata Adam Deni yang ditemui usai sidang di PN Jakarta Utara, Rabu (11/5/2022).
"Karena memang hanya di sana kesempatan saya panjang lebar buat bicara," lanjutnya.
Baca juga: Tolak Jadi Saksi Pihak Adam Deni, Dokter Tirta: Saya Malah Bantu Bang Sahroni
Selama ini, Adam Deni mengaku terus dibungkam dalam persidangan atau dibatasi saat hendak memberikan pernyataan kepada awak media.
"Tahu sendiri, tiap selesai sidang saya langsung diharuskan masuk (mobil). Lihat aja perlakuan mereka ke saya gimana?" ujar Adam Deni.
Dengan tegas, Adam Deni menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukumnya.
"Saya siap banget, saya sama lawyer saya siap. Kalau memang kasus ini dituntut atau divonis tinggi, saya akan lanjutkan sampai panjang. Saya akan tetap membongkar semuanya," tutur Adam Deni.
Baca juga: Saksi Ahli Digital Forensik Jelaskan Alat Bukti, Adam Deni Mengaku Kecewa
Dalam persidangan hari ini, Rabu (11/5/2022), ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa untuk memberi kesaksian.
Mereka adalah Doktor Mumpang Panggabean sebagai ahli hukum pidana dan Fransiskus sebagai ahli digital forensik.
Dalam kesaksiannya, Mumpang Panggabean menjelaskan secara rinci soal dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Adam Deni.
Mumpang mempertanyakan kewenangan dan hak yang dimiliki Adam Deni saat mengunggah informasi milik Ahmad Sahroni.
Baca juga: Rayakan Idul Fitri di Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa kalau Kayak Gitu
Meskipun titik berat Adam Deni menjurus ke pemantauan pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, Mumpang tetap menyatakan bahwa tindakan Adam Deni tidak benar.
"Apakah dia memiliki kewenangan menurut hukum ketika dia mem-posting sesuatu? Yang dipandang dia sah saja? Yang sah menurut dia belum tentu sesuai dengan yang berlaku rata-rata di masyarakat," ungkap Mumpang.
"Jangan sampai hal itu menjerumuskan kita melakukan tindak pidana," lanjutnya.
Kasus Adam Deni bermula ketika Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.
Baca juga: Dokter Tirta Tolak Jadi Saksi, Adam Deni: Dia Takut
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.
Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Jaksa mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.