JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menerima vonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, memastikan pihaknya tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
"Iya, (Jerinx) menerima vonis yang satu tahun," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi 优游国际.com, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Rangkulan Jerinx dan Dukungan Nora Alexandra terhadap Suami yang Divonis 1 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Sugeng menyebut akan menyampaikan penyataan resmi dalam waktu dekat yang berisi penjelasan lengkap keputusan Jerinx menerima vonis majelis hakim.
Saat dihubungi, Sugeng mengaku sedang berada di luar kota dan hari ini pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Nanti akan saya sampaikan lengkapnya dalam bentuk rilis," ucap Sugeng.
Baca juga: Alasan Hakim di Balik Vonis 1 Tahun Penjara untuk Jerinx
Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Singgung Asimilasi, Kuasa Hukum Bicara soal Kemungkinan Jerinx Bebas Usai Divonis 1 Tahun Penjara
Diketahui, vonis satu tahun penjara Jerinx lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.