JAKARTA, KOMPAS.com - Terjerat kasus hukum untuk kedua kalinya, drummer SID, Jerinx menyatakan siap menghadapi sidang tuntutan.
Kasus Jerinx kali ini adalah dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Sidang tuntutan sejatinya digelar pada Rabu (16/2/2022), tetapi berujung ditunda.
Baca juga: Duduk Perkara Jerinx SID Ancam Adam Deni, Kini Menunggu Tuntutan dari Jaksa
Sementara kasus pertama Jerinx adalah ujaran kebencian melalui unggahan media sosial.
Ia bahkan mendekam di penjara selama satu tahun dua bulan.
Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022), Jerinx santai karena menurut dia hanya mendengarkan putusan dari jaksa penuntut umum.
Tidak ada persiapan khusus dari pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu untuk agenda hari kemarin.
Baca juga: Siap dengan Tuntutan Hukum Kasus Adam Deni, Jerinx: Saya Diajarkan Jadi Kesatria
"Enggak, main catur aja tiap malam," ucap Jerinx tersenyum.
Namun, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum belum selesai menyusun surat tuntutan.
Sidang tuntutan akan kembali digelar pada Jumat (18/2/2022).
Keluar dari ruang sidang, Jerinx menyatakan siap dengan tuntutan yang nantinya diajukan jaksa.
Baca juga: Sidang Tuntutan Ditunda, Jerinx Berharap Jaksa Bisa Lebih Bijaksana
"Mau enggak mau saya harus siap, karena di Bali diajarkan untuk jadi kesatria," ujar Jerinx.
Namun, ia tidak menampik berharap jaksa pikir-pikir lagi untuk tidak memberikan hukuman yang berat.
"Semoga dengan adanya tambahan waktu ini dari pihak jaksa bisa melihat dari perspektif yang berbeda sehingga mengambil keputusan lebih bijaksana, lebih adil," ucap Jerinx.
Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Jerinx Ditunda
Kasus pertama Jerinx bermula dari unggahannya pada 13 Juni 2020, pada saat pandemi Covid-19 tengah marak di Indonesia.