BEKASI, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid, kembali dijadwalkan menjalani sidang harta gana-gini di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Sidang yang beragendakan putusan tersebut kompak tak dihadiri Jenita Janet dan Alief.
优游国际.com merangkum hasil sidang Jenita Janet dan Alief Hedy sebagai berikut:
Baca juga: Mantan Suami Jenita Janet Klaim Motor Harley Davidson Bukan Harta Bersama
Dalam sidang, majelis hakim memutuskan bahwa Jenita dan Alief berbagi harta.
Pembagian harta itu dengan besaran Jenita Janet mendapat tiga perempat harta, kemudian Alief mendapat seperempat harta.
Pembagian itu pun dari empat obyek harta yang masuk dalam gugatan gana-gini, yakni rumah di Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic, dan Toyota Alphard.
Baca juga: Pihak Jenita Janet Kecewa Motor Harley Davidson Tak Masuk Gugatan Harta Gana-gini
“Ya hasilnya sih di dalam memang sesuai dengan harapan kami. Jadi si penggugat akhirnya mendapat seperempat bagian dari enam yang diajukan, hanya empat yang masuk dalam harta gana-gini,” kata Yopie selaku kuasa hukum Jenita Janet usai sidang.
“Kalau salah satunya rumah, itu kan alasannya kuat, cuman yang satu lagi itu Harley Davidson itu tidak dimasukin sama hakim, dan pada putusan pada sidang ketiga, Motor Harley itu hadir, padahal tidak hadir,” tambahnya.
Baca juga: Ini Teknis Pembagian Harta Gana-gini Jenita Janet dan Alief Hedy
Namun, pihak Jenita melalui kuasa hukumnya Rangga juga mengungkapkan kekecewaan.
Pasalnya, motor Harley Davidson yang awalnya masuk dalam gugatan harta gana-gini ternyata tidak dimasukan.
“Harley Davidson yang enggak disebut itu kan kami kecewa,” ujar Rangga B Rikuser di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Putusan Harta Gana Gini, Jenita Janet dan Alief Hedy Berbagi Harta
“Harley Davidson itu mereka yang menyebut dalam harta gana-gini terus mereka yang meminta sidang di tempat untuk diperlihatkan, ya, tapi enggak masuk,” tambah Yopie yang juga kuasa hukum Jenita Janet.
Kuasa hukum Jenita Janet, Yopie menjelaskan tentang teknis pembagian harta antara kliennya dengan Alief Hedy.
Yang pertama melalui lelang dan yang kedua lewat pembicaraan antara kedua belah pihak.
Baca juga: Sidang Harta Gana-gini Jenita Janet dan Alief, Ditunda hingga Dugaan Penggelapan
“Contoh, misalnya mobil harga sekian tanpa harus dilelang bicara sama penggugat jatah lu sekian, ya mungkin klien kami yang memberikan uang,” kata Yopie.