JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara dua pengacara kondang Hotma Sitompoel dan Hotman Paris telah menemui titik terang.
Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) telah memutuskan, Hotman Paris tak bersalah atas aduan Hotma Sitompoel.
Hotman sebelumnya diadukan lantaran disebut melanggar kode etik profesi.
Berikut rangkuman 优游国际.com
Oleh Hotma, Hotman Paris disebut melanggar kode etik advokat lantaran dansa-dansa dengan wanita cantik hingga berenang hanya menggunakan kolor.
Baca juga: [POPULER HYPE] Peradi Nyatakan Hotman Paris Tak Bersalah | Shandy Aulia Dilaporkan ke Polisi
Namun, Majelis Hakim memutuskan Hotman Paris tidak terbukti bersalah.
Keputusan itu tertuang dalam sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta yang digelar secara virtual, Rabu (29/9/2021).
"Dengan ini memutuskan, satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu Hotma Sitompoel. Dua, menyatakan pengaduan dari pengadu tidak terbukti. Tiga, menyatakan teradu Hotman Paris SH, M.Hum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta dalam persidangan tersebut, Rabu.
Majelis Hakim juga memutuskan Hotma Sitompoel harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
Atas aduan tersebut, Hotman Paris merasa lucu.
Baca juga: Peradi Tolak Aduan Hotma Sitompoel, Hotman Paris: Mereka Kalah 2-0
"Katanya aku melanggar kode etik advokat. Di dalam pengaduannya, Hotman Paris disebut dansa-dansa dengan cewek cantik, dan karena berenang pakai kolor. Itulah tuduhannya. Katanya itu melanggar kode etik," ucap Hotman Paris.
"Saya khawatir kalau saya enggak bisa dansa gimana dong. Makanya saya lawan," lanjutnya
Hotman menilai, aduan Hotma sebenarnya tak perlu dipermasalahkan.
Hotman Paris mengaku senang usai aduan Hotma Sitompoel terhadap dirinya ditolak Peradi.
Dalam pernyataannya, Hotman berpesan agar Hotma dan tim kuasa hukumnya jangan terlalu banyak berkoar-koar.
Baca juga: Hotman Paris Merasa Lucu dengan Isi Aduan Hotma Sitompoel ke Peradi