KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun masa percobaan terkait kasus narkoba terhadap rapper Kim Hanbin alias B.I.
Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Park Sa Rang, menilai B.I melanggar Undang Undang Pengendalian Narkotika.
Selain hukuman penjara selama 4 tahun masa percobaan, B.I diperintahkan menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis, dan membayar denda 1,50 juta KRW atau setara Rp 18 juta.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap B.I berupa tiga tahun penjara.
Baca juga: Selain Dituntut 3 Tahun Penjara karena Narkoba, B.I Didenda Rp 18 Juta
JPU juga menuntut B.I agar membayar denda 1,50 juta KRW karena melanggar Undang Undang Narkotika Korea.
Sebagai informasi, B.I sempat mengajukan surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus.
Melalui agensinya, IOK Company, B.I mengakui tuduhan yang diajukan kepadanya atas pembelian dan pemberian obat-obatan.
Melalui agensinya, IOK Company, B.I mengakui tuduhan yang diajukan kepadanya atas pembelian dan pemberian obat-obatan.
Baca juga: Sidang Pertama, Jaksa Tuntut Hukuman 3 Tahun Penjara untuk B.I
"Saya tidak dapat mengembalikan masa lalu dan kesalahan saya seperti yang sudah terjadi," kata BI melalui IOK Company, dilansir ÓÅÓιú¼Ê.com dari Koreaboo, Jumat (27/8/2021).
"Tetapi, saya telah berpikir tentang bagaimana saya dapat membantu meningkatkan dunia dan membantu menciptakan masyarakat yang lebih baik selama sisa hidup saya," ucapnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.