JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, kliennya bebas murni dengan menjalani 10 bulan hukuman penjara.
Bahkan, penabuh drum Superman is Dead ini tak mengambil asimilasi Covid-19.
“Iya bebas murni, Jerinx tidak mengambil hak asimilasi covidnya, kalau diambil bisa lebih cepat dibanding hari ini. Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya,” kata Gendo kepada 优游国际.com via telepon, Selasa (8/6/2021).
Jerinx bebas sekitar pagi tadi pukul 9.20 WITA dan mulai meninggalkan Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali dengan dijemput Nora Alexandra dan keluarga.
Baca juga: Bebas, Jerinx Dijemput Nora Alexandrda dan Personel Superman Is Dead
Sayangnya setelah bebas, belum ada sepatah kata yang disampaikan Jerinx. Gendo berujar, Jerinx ingin mencari waktu yang tepat untuk berbicara.
“Setelah bebas tadi dia (Jerinx) langsung keluar Lapas sementara tidak memberikan statement kepada media, karena pertimbangan tertentu,” ungkap Gendo lagi.
Lebih lanjut, Gendo mengatakan, Jerinx juga akan menjalani ritual melukat atau pembersihan diri.
Seperti diketahui, Jerinx sebelumnya terseret kasus tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Jerinx SID Lakukan Upacara Melukat
Saat itu, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Hingga akhirnya, Jerinx divonis 10 bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.