JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap kepada terdakwa Askara Parasady Harsono.
Hal ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta kepemilikan senjata api pada Senin (7/6/2021).
"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Nota Pembelaan Askara Parasady Harsono Dibantah Pengadilan
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun hukuman penjara.
Majelis hakim juga meminta Askara tetap ditahan oleh pihak yang berwenang.
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim.
Baca juga: Askara Ajukan Banding Perkara Cerai dengan Nindy Ayunda
Adapun Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Sebagai informasi, Satreskoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Poin yang Bisa Ringankan Hukuman Askara Parasady Harsono
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis beretta kaliber 6.35.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.