JAKARTA, KOMPAS.com- Presenter Raffi Ahmad dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (10/3/2021) ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, agenda sidang hari ini masih dalam tahap mediasi.
Ahmad Fadil mengatakan, biasanya sidang tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum Raffi.
Baca juga: Doa Raffi Ahmad pada Hari Ulang Tahunnya, Mau Punya Anak Lagi
“Di jadwal sidang masih mediasi. Sementara, untuk Raffi sendiri sejauh ini belum pernah hadir,” kata Fadil dalam pesan singkat, Rabu (10/3/2021).
Fadil mengatakan, sidang mediasi sifatnya sangat rahasia, sehingga ia tak tahu apa yang nantinya akan disepakati oleh Raffi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya sebagai tergugat dengan David Tobing sebagai penggugat.
Sebagai informasi, kasus ini buntut dari dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Raffi Ahmad menghadiri acara pesta ulang tahun ayah rekannya pada Rabu (13/1/2021) malam.
Baca juga:
Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak.
Foto awalnya diunggah oleh artis peran Anya Geraldine melalui akun Instagram-nya.
Padahal, Raffi Ahmad diketahui baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi.
Baca juga:
Setelah mendapat kritik keras, presenter asal Kota Bandung itu kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut. Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David menganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.