JAKARTA, KOMPAS.com - Drummer grup band J-Rocks, Anton Rudi Kelces, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba.
Penetapan tersangka Anton juga diikuti dengan ketiga orang yang lainnya yang berinisial M, DN, dan W yang juga terlibat dalam perkara ini.
Baca juga: Di Rumah Anton J-Rocks, Polisi Sita Satu Paket Ganja
"Kita masih pendalaman semuanya yang bersangkutan empat orang tersangka sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers virtual Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).
Dalam jumpa pers itu, terlihat Anton dan ketiha rekannya dihadirkan dengan mengenakan rompi berwarna oranye.
Yusri menegaskan, Anton dan W untuk sementara ini masih sebagai pengguna narkoba, bukan pemasok ataupun pengedar narkoba.
Baca juga: Hasil Tes Urine, Drummer J-Rocks Positif Gunakan Ganja
Dari hasil tes urine, Yusri menegaskan keempatnya menunjukkan positif mengonsumsi narkotika golongan satu jenis ganja.
"Kita lakukan tes urine dan semuanya positif sebagai pengguna," kata Yusri.
Adapun Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya, kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Personel Band J-Rocks dan Kru Band Ditangkap karena Narkoba
Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks, hingga berujung ke W yang mana mantan kru band J-Rocks.
Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.
Dari keterangan resmi yang diterima ÓÅÓιú¼Ê.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian ada 1,087 gram bruto ganja.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Tersesal dari J-Rocks
Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.