Dalam sidang putusan, Senin (28/3/2022), hakim menilai Olivia Nathania telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Namun, keputusan akhir dari hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU itu tampaknya tidak membuat para korban puas hati.
Berikut respons para korban penipuan CPNS.
1. Korban berteriak dan jatuh pingsan
Setelah hakim menjatuhi hukuman kepada Olivia, para korban langsung berteriak dan membuat situasi ruang sidang semakin dramatis.
Salah satu korban yang telah ditipu Olivia, Agustin Suartini teriak histeris dan setelah itu langsung jatuh pingsan.
Petugas keamaan yang berada di ruang sidang berusaha menenangkan dan mengangkat Agustin Suartini keluar ruangan.
2. Sebut tim kuasa hukum Olivia berdusta
Situasi semakin ricuh ketika suami Agustin Suartini pun ikut berteriak meminta keadilan dan menunjuk ke arah tim kuasa hukum Olivia.
Ketika tim kuasa hukum Olivia Nathania tengah memberi keterangan, para korban berteriak dan menyebut adanya kebohongan soal pengembalian uang.
"Mana kembalikan (uang), kamu berbohong ya," kata salah satu korban berteriak kepada pengacara Olivia Nathania usai sidang.
3. Kuasa hukum Olivia klaim sudah kembalikan uang
Di sisi lain, tim kuasa hukum Olivia mengklaim telah mengembalikan uang ke para korban.
Namun, hal itu tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan akhir.
Sehingga, tim kuasa hukum Olivia akan berniat ajukan banding.
"Seperti alasan (ajukan banding) seperti yang sudah kami sampaikan yaitu berupa pengembalian yang sudah dikembalikan, ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy Mulia kuasa hukum Olivia.
4. Dibantah korban
Para korban pun kembali menyebut pihak Olivia Nathania berbohong soal pengembalian uang.
Menurut mereka, uang yang telah dikembalikan itu merupakan uang orang yang membatalkan mendaftar CPNS melalui Olivia, bukan uang korban yang telanjur mendaftar.
"Enggak ada (pengembalian uang) bohong itu, enggak ada itu, bohong itu," teriak salah seorang korban dengan lantang.
Diketahui, korban dari kasus penipuan ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
/hype/read/2022/03/29/095828866/nasib-korban-penipuan-cpns-olivia-nathania-uangnya-mungkin-tak-kembali