优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Junta Myanmar Kurangi Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Menjadi 2 Tahun

Dia "diampuni" sebagian oleh kepala junta Myanmar beberapa jam setelah putusan pertama pengadilan pada Senin (6/12/2021).

Namun, Suu Kyi (76) tetap dinyatakan bersalah atas hasutan melawan militer dan melanggar aturan Covid-19.

Suu Kyi ditahan sejak para jenderal melancarkan kudeta Myanmar dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara tersebut.

Sejak itu dia dijatuhi serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, mengimpor walkie-talkie secara ilegal, penipuan dalam pemilu, dan terancam hukuman penjara puluhan tahun jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Mantan presiden Myanmar, Win Myint, juga awalnya dipenjara selama empat tahun pada Senin tetapi ikut "diampuni" oleh kepala junta Min Aung Hlaing dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, menurut pernyataan yang dibacakan di TV pemerintah, dikutip 优游国际.com dari AFP.

Mereka akan menjalani hukuman dengan tetap berada di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw, kata pernyataan itu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.


Pada Senin malam, penduduk di beberapa bagian ibu kota komersial, Yangon, memukul panci dan wajan sebagai praktik yang secara tradisional dikaitkan dengan mengusir roh jahat, tetapi sejak Februari digunakan untuk menunjukkan pertentangan terhadap militer.

Kecaman internasional dipimpin Amerika Serikat atas hukuman penjara Aung San Suu Kyi. Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyebut hukuman itu tidak adil dan penghinaan terhadap demokrasi serta keadilan.

"Kami mendesak rezim untuk membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua yang ditahan secara tidak adil," katanya dalam pernyataan.

Kemudian, ketua HAM PBB Michelle Bachelet mengatakan, vonis itu "mengikuti pengadilan palsu dalam proses rahasia di depan pengadilan yang dikendalikan militer, tidak lain adalah bermotif politik".

Pengampunan itu "lebih diatur daripada hukuman itu sendiri," kata penasihat senior International Crisis Group di Myanmar, Richard Horsey, kepada AFP.

"Kalau itu upaya kemurahan hati, itu gagal."

/global/read/2021/12/07/073200570/junta-myanmar-kurangi-hukuman-penjara-aung-san-suu-kyi-menjadi-2-tahun

Terkini Lainnya

Bayi Ini Tak Bisa Berkedip Sejak Lahir, Buka Mata Sepanjang Waktu

Bayi Ini Tak Bisa Berkedip Sejak Lahir, Buka Mata Sepanjang Waktu

Global

Internasional
Hari Ini, Iran Eksekusi Mata-mata Israel

Hari Ini, Iran Eksekusi Mata-mata Israel

Global
Api Ledakan di Pelabuhan Iran Telah Padam, Telan 70 Korban Jiwa dan 1.000 Orang Luka-luka

Api Ledakan di Pelabuhan Iran Telah Padam, Telan 70 Korban Jiwa dan 1.000 Orang Luka-luka

Global

Internasional
Pesawat AS Senilai Rp 1 Triliun Jatuh di Laut Merah

Pesawat AS Senilai Rp 1 Triliun Jatuh di Laut Merah

Global
Siapa Kardinal Angelo Becciu yang Mundur dari Konklaf?

Siapa Kardinal Angelo Becciu yang Mundur dari Konklaf?

Global
100 Hari Pemerintahan Trump: Musuhi Media Utama, Rangkul Blog dan Podcast

100 Hari Pemerintahan Trump: Musuhi Media Utama, Rangkul Blog dan Podcast

Global
Tantang AS, Xi Jinping Pamer AI Buatan China yang Siap Pimpin Teknologi Global

Tantang AS, Xi Jinping Pamer AI Buatan China yang Siap Pimpin Teknologi Global

Global

Internasional
China Diam-diam Kecualikan Beberapa Produk AS dari Tarif 125 Persen

China Diam-diam Kecualikan Beberapa Produk AS dari Tarif 125 Persen

Global
Pemerintahan Trump Deportasi Balita 2 Tahun Berkewarganegaraan AS

Pemerintahan Trump Deportasi Balita 2 Tahun Berkewarganegaraan AS

Global

Internasional
Trump: Putin Inginkan Perdamaian di Ukraina

Trump: Putin Inginkan Perdamaian di Ukraina

Global
Para Kardinal di Vatikan Gemar Santapan Lokal yang Sederhana

Para Kardinal di Vatikan Gemar Santapan Lokal yang Sederhana

Global
Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke