KOMPAS.com - Cara penarikan dana PIP 2025 (Program Indonesia Pintar) perlu diperhatikan orangtua dan siswa.
Saat ini sebanyak 2.747. 736 siswa kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan sebagai penerima SK Pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025.
Sehingga para siswa tersebut sudah dapat menarik dananya, baik melalui gerai ATM bagi yang sudah menerima kartu debit maupun melalui teller bank bagi siswa yang belum memperoleh kartu debit.
Bank penyalur, yakni BRI untuk jenjang SD, dan SMP, BNI untuk jenjang SMA, dan BSI untuk semua jenjang pendidikan namun khusus di Propinsi Aceh, telah mentransfer dana PIP tersebut ke rekening masing-masing siswa sejak Idul Fitri lalu.
Baca juga: Cara Aktivasi Rekening PIP 2025, Hanya sampai 31 Mei
Untuk mengetahui nama-nama siswa yang telah menerima SK pemberian dan dananya sudah tersedia di rekening, siswa atau orangtua siswa bisa mengecek di SiPintar di website pip.kemendikdasmen.go.id.
Caranya, buka website tersebut, cari fitur “Cek Penerima PIP”, ketikan NISN dan NIK tanpa spasi, baik di awal atau ujung apalagi di tengah.
Kalau sudah ditetapkan sebagai penerima PIP, maka nama siswa akan muncul sebagai penerima PIP tahun penyaluran 2024.
Lantas, bagaimana cara menarik dana tersebut?
Apabila siswa sudah menerima ATM, tentunya bukan permasalahan sebab tinggal datang ke gerai ATM bank penyalur. Namun, kalau belum memperoleh ATM maka harus melalui teller bank penyalur terdekat.
Andri Wiratama dari Divisi Hubungan Lembaga BRI mengingatkan agar kartu ATM tersebut dijaga dan disimpan oleh siswa atau orangtua/wali serta jangan sampai disimpan atau dipinjamkan ke orang lain dan kode PINnya jangan diberikan pada siapapun.
Baca juga: Jangan Keliru, Ini Cara Cek Penerima PIP 2025, Klik Pip.kemendikdasmen.go.id
“Banyak kasus yang kami hadapi, siswa penerima PIP datang ke bank karena saldo di ATMnya kosong, ternyata setelah dtelusuri, ATMnya di bawa oleh tantenya atau orang lain dan sudah ditarik tanpa diketahui siswanya," ucapnya, dilansir dari laman Puslapdik, Kamis (17/4/2025).
Bila siswa belum memiliki ATM, maka saat datang ke teller untuk penarikan dana lanjut Andri, siswa harus didampingi orangtua atau wali.
"Karena siswa jenjang SD dan SMP itu belum cakap hukum, maka saat penarikan dana melalui teller, siswa harus didampingi orang tua atau wali, kecuali peserta didik Paket A dan B yang sudah memiliki KTP," kata Andri.
Dokumen yang perlu dibawa saat ke bank, lanjut Andri, yakni buku tabungan SimPel, KTP orang tua atau siswa, dan Kartu Keluarga.
“Di bank, siswa atau orangtua akan mengisi form penarikan dana yang ditandatangani siswa yang bersangkutan," katanya.