优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Benarkah Gaji Guru dan Dosen PNS Akan Naik 16 Persen?

优游国际.com - 08/04/2025, 20:07 WIB
Sania Mashabi,
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar kabar bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 mengalami kenaikan sebesar 16 persen.

PNS terdiri dari yang bekerja di kementerian, lembaga ataupun tenaga kependidikan seperti guru dan dosen.

Lantas benarkan telah ada kenaikan gaji bagi guru dan dosen yang berstatus sebagai PNS di tahun 2025?

Dikutip dari .com (8/4/2025), meski tengah viral di dunia maya, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji bagi PNS ataupun guru dan dosen yang berstatus sebagai PNS.

Baca juga: Cek Gaji Lulusan 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat, Kuliah Gratis dan Jadi CPNS

Belum ada pembahasan soal kenaikan gaji PNS

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama, pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," kata Vino kepada 优游国际.com, Selasa (8/4/2025).

Vino mengatakan, secara aturan kenaikan gaji PNS harus disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Ia pun mengaku akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ujarnya.

Baca juga: Gaji PNS Golongan I-IV Sudah Naik, Berapa Gaji Guru Sekarang?

Dengan demikian, telah dipastikan tidak kenaikan gaji PNS ataupun guru dan dosen yang berstatus sebagai PNS.

"(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir," tegas Vino.

Adapun gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji PNS yang sampai saat ini masih berlangsung:

Gaji PNS golongan I

  • IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Baca juga: Beasiswa Kuliah S1-S2 Gratis, Bisa Dapat Gaji Bulanan

Demikian informasi mengenai informasi terkait gaji PNS 2025 yang diisukan naik dan ternyata hal tersebut belum benar adanya. Karena pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025 dan gaji PNS masih mengacu pada peraturan terbaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau