KOMPAS.com - Mulai tahun 2025 gaji PNS naik (Pegawai Negeri Sipil), mulai dari golongan 1 sampai golongan IV. Termasuk guru PNS, juga mendapatkan kenaikan gaji.
Adanya PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS naik kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca juga: 15 Jurusan dengan Gaji Tinggi Setelah Lulus di Jalur Mandiri 2025
Sehingga terbitnya peraturan tersebut, maka ada kenaikan gaji di setiap golongannya.
Guru yang berstatus PNS juga mendapat kenaikan gaji karena dalam aturan ini, apapun jabatannya selama termasuk PNS maka bisa mendapatkan gaji.
Hanya saja, perbedaannya ada pada besaran tunjangan serta golongan. Guru PNS bisa mendapatkan tunjangan khusus, tambahan penghasilan, tunjangan profesi guru.
Tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru (TPG) nilainya bisa satu kali gaji. Sementara penghasilan tambahan, tidak satu kali gaji.
Besaran gaji PNS mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024
Jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024, berikut daftar lengkap gaji PNS:
Gaji PNS golongan I
1.Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
2. Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
3. Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
4. Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II