KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025 sepenuhnya ditanggung negara.
Direktur PAI Kemenag, M Munir mengatakan, biaya tersebut ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini," kata Munir dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (4/4/2025).
Munir mengatakan, tahun ini ada.21.807 peserta PPG PAI yang akan menerima pembiayaan 80 persen ditanggung APBN dan 20 persen ditanggung APBD.
Baca juga: Bill Gates Prediksi Profesi Guru dan Dokter Akan Hilang
Oleh karena itu, Munir mengimbau para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun dengan alasan biaya PPG.
Menurut Munir, hal itu jelas bertentangan dengan peraturan dan menciderai semangat pemerintah menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia.
"Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silahkan laporkan ke pihak Kemenag.
Munir juga mengajak organisasi guru, baik asosiasi, kelompok kerja, maupun musyawarah guru, untuk ikut mendukung proses PPG berjalan aturan yang berlaku.
Baca juga: Guru Besar UGM dan UNY Ungkap Dampak Kolusi dan Nepotisme di Indonesia
Mereka juga diminta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan PPG untuk kepentingan pribadi.
"Dengan program ini, kami harap guru PAI dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah," pungkas Munir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.