优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP, Bisa Buat Daftar KIP Kuliah

优游国际.com - 10/03/2025, 17:18 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara cek penerima Bansos PKH 2025 penting untuk diketahui bagi para orangtua siswa kelas 12.

Bansos PKH merupakan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah melalui Kementerian Sosial

Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos ini diberikan dengan berfokus pada peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025, Bisa buat Daftar KIP Kuliah Tahun Ini

Data penerima bansos PKH nantinya bisa digunakan untuk mendaftar KIP Kuliah 2025.

Bila orangtua siswa kelas 12 merupakan penerima bansos PKH 2025, maka bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2025.

Pencairan bansos PKH 2025 dibagi menjadi 4 tahap. Tahap pertama pencairan bansos akan dilakukan pada Januari-Maret 2025.

Sementara KIP Kuliah 2025 diberikan kepada siswa yang mau melanjutkan kuliah di perguruan tinggi, berprestasi, namun berasal dari keluarga tidak mampu.

Besaran bansos PKH 2025

Besaran bansos PKH 2025 diberikan berdasarkan masing-masing kelompok penerima.

Dikutip dari laman Antara (11/2/2025), berikut besaran bansos PKH 2025:

Ibu hamil Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
Anak usia dini (0-6 tahun) Rp 750.000 setiap 3 bulan atau Rp 3.000.000 per tahun
Siswa SD Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun
Siswa SMP Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1.500.000 per tahun
Siswa SMA Rp 500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.000.000 per tahun
Lanjut usia (70 tahun ke atas) Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat Rp 600.000 setiap 3 bulan atau Rp 2.400.000 per tahun.

Cara cek bansos PKH 2025 secara online

Cara cek penerima bansos PKH 2025 dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut cara cek penerima bansos PKH 2025 dengan NIK KTP secara online:

  • Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik di sini
  • Setelah itu, masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa) sesuai KTP
  • Isi nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha yang ditampilkan. Selanjutnya klik "Cari Data" untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.
  • Apabila terdaftar sebagai penerima bansos. Sistem akan menampilkan nama, umur, dan bansos apa saja yang diterimanya.
  • Adapun jika data tidak terdaftar di DTKS, sistem akan menampilkan "Tidak Terdaftar Peserta/PM" berwarna merah.

Selain melalui laman Kemensos, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan penerima bansos PKH 2025 melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut tahapannya:

  • Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
  • Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor KK, nomor ponsel, email, serta mengunggah foto KTP dan swafoto
  • Verifikasi email untuk mengaktifkan akun
  • Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan cek status penerima melalui menu “Profil”.

Persyaratan KIP Kuliah 2025

Sementara jika namamu masuk dalam daftar penerima bansos ini, langkah selanjutnya mengecek persyaratan KIP Kuliah 2025 sebelum registrasi akun:

  1. Peserta lulusan SMA, SMK derajat yang lulus pada tahun 2023 sampai 2025
  2. Lulus seleksi dari semua jalur masuk pada perguruan tinggi dan prodi yang terakreditasi
  3. Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  4. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan
    • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
    • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKΗ) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
    • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
    • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;

Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau