优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Apakah Penerima Beasiswa LPDP 2025 Wajib Pulang ke Indonesia?

优游国际.com - 18/01/2025, 10:15 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap 1 tahun 2025 sudah dibuka mulai Jumat (17/1/2025).

Beasiswa LPDP terbuka bagi mahasiswa maupun masyarakat yang ingin kuliah S2, S3, di dalam dan luar negeri maupun yang butuh pendanaan riset.

Pemerintah membiayai penuh kuliah para mahasiswa yang lolos dan akan memberikan uang saku bulanan dan dana pendukung pendidikan lainnya.

Pendaftar bisa berasal dari masyarakat umum, TNI, Polri, PNS dan masyarakat daerah afirmasi. Termasuk beasiswa bagi dokter, kader ulama, dan mahasiswa disabilitas.

Baca juga: Apakah Beasiswa LPDP 2025 Bisa untuk Kuliah S1? Siswa SMA-SMK Harus Cek

Apakah penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia?

Lantas apakah penerima beasiswa LPDP utamanya yang lulus dari kampus luar negeri wajib pulang ke Indonesia untuk mengabdi?

Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso mengatakan, penerima beasiswa LPDP kini tidak lagi diwajibkan untuk kembali ke Tanahair ketika lulus kuliah di luar negeri.

Dwi mengatakan, alumni beasiswa LPDP bisa tidak langsung pulang ke Indonesia selama mendapat izin dari LPDP.

"Mereka berhak sampai dua tahun mencari pengalaman di luar negeri, setelah lulus," kata Dwi kepada 优游国际.com, Kamis (16/1/2025) lalu.

Dwi menjelaskan, alumni beasiswa LPDP bisa memperpanjang keberadaannya di luar negeri selama meminta izin pada LPDP dan menunjukkan rencana pengabdian pada Indonesia.

Pengabdian itu bisa juga diwujudkan dengan bekerja di luar negeri sampai dua tahun setelah lulus dari perguruan tinggi.

Apabila setelah dua tahun tidak kembali, maka alumni beasiswa LPDP akan dipanggil kembali ke Indonesia dan diproses sesuai ketentuan.

Baca juga: 182 Kampus Luar Negeri Tujuan Beasiswa LPDP 2025, Kuliah S2-S3 Gratis

Adapun aturan alumni beasiswa LPDP tersebut, kata Dwi, sudah berlangsung sejak tahun 2023 lalu.

"Dengan izin dari LPDP, bisa diperpanjang dengan menunjukkan bukti atau rencana bentuk pengabdian pada NKRI. Yang tidak kembali sesuai izin, akan dipanggil dan diproses sesuai ketentuan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro juga memberikan pernyataan bahwa alumni beasiswa LPDP tidak wajib kembali ke Indonesia.

Ada beberapa alasan mengapa alumni LPDP tidak diwajibkan kembali ke Indonesia. Menurut Prof. Satryo, kebijakan ini dilakukan guna memberi kesempatan pada alumni penerima beasiswa LPDP untuk berkarya di mana saja.

"Kami memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus," kata Prof. Satryo seperti dikutip dari 优游国际.com.

Baca juga: Link Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1, Klik beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Selain itu, Mendikti Saintek menekankan bahwa awardee LPDP yang tidak pulang ke Indonesia, mereka juga bisa bekerja di perusahaan di luar negeri. Bahkan bisa melakukan penelitian yang di laboratorium yang bagus di luar negeri.

"Kemudian dia suatu hari menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi. Meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih," ungkap Mendikti Saintek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau